Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji resmi menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Pacitan, dengan puncak hari pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 8 November 2026 mendatang.
Langkah taktis ini disahkan melalui Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 100.3.3.2/450/KPTS/408.12/2026 sebagai payung hukum untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Rangkaian pesta demokrasi tingkat desa ini akan dimulai secara dinamis sejak pertengahan tahun, tepatnya mulai 15 Juni 2026 melalui pembentukan panitia pemilihan dalam musyawarah desa, hingga berakhir pada pelantikan kepala desa terpilih pada 14 Desember 2026.
Seluruh panitia dan masyarakat desa diimbau untuk mencermati regulasi serta garis waktu (timeline) yang telah ditetapkan agar pelaksanaan berjalan kondusif.
Kendati jadwal makro telah ditentukan, regulasi ini memberikan ruang fleksibilitas yang mengutamakan kebutuhan lokal masyarakat desa jika ditemukan hambatan krusial di lapangan.
“Dalam hal terjadi permasalahan terhadap salah satu dan/ atau beberapa Desa yang berakibat tidak dapat dilaksanakannya jadwal tahapan pemilihan maka penyesuaian jadwal tahapan pemilihan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten,” bunyi salah satu diktum dalam Keputusan Bupati tersebut.
Lebih lanjut, dokumen penentu kebijakan itu juga menegaskan penyesuaian di tingkat tapak, “Pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam diktum ‘KESATU’ dapat disesuaikan pada masing-masing Desa dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat Desa.”
Berdasarkan lampiran resmi, setelah pembentukan panitia pada Juni, tahap krusial berikutnya adalah pengumuman dan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa yang dibuka pada 9 hingga 21 Juli 2026.
Sementara itu, proses validasi hak pilih masyarakat akan bergulir melalui penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 17–31 Agustus 2026, sebelum akhirnya disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 9 September 2026.
Panitia pemilihan juga telah menyiapkan skenario khusus jika terjadi dinamika jumlah pendaftar. Apabila hingga batas waktu penutupan hanya terdapat satu calon tunggal, pendaftaran tahap II dan III akan dibuka hingga 6 Oktober 2026.
Sebaliknya, jika pendaftar melampaui lima orang, tim akan menggelar seleksi tambahan pada 19–22 Oktober 2026.
Setelah pengundian nomor urut pada 26 Oktober, para calon diberikan ruang berkampanye secara dialogis atau terbuka pada 2–4 November 2026.
Memasuki masa tenang pada 5–7 November, seluruh aktivitas politik wajib dihentikan sebelum masyarakat menyalurkan suaranya di bilik penyerahan suara pada 8 November 2026.
Pemerintah daerah menyediakan waktu sebulan penuh bagi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan jika terjadi sengketa, sebelum bupati melantik para kepala desa terpilih secara resmi.
Jadwal tahapan Pilkades Pacitan 2026
1. Pembentukan Panitia & Pendaftaran Calon
- 15 Juni – 29 Juni 2026: Pembentukan Panitia Pemilihan melalui mekanisme musyawarah desa.
- 30 Juni – 8 Juli 2026: Pengumuman dan sosialisasi pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
- 09 Juli – 21 Juli 2026: Pengumuman dan pembukaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
2. Validasi Pemilih & Masa Sanggah
- 17 Agustus – 31 Agustus 2026: Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
- 09 September 2026: Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
3. Ketentuan Khusus Pendaftaran (Tahap II, III, dan Seleksi)
Skenario Calon Tunggal (Perpanjangan Pendaftaran): Jika hingga batas waktu normal hanya ada 1 calon yang mendaftar, panitia membuka perpanjangan pendaftaran:
- Tahap II: 20 Agustus – 10 September 2026.
- Tahap III: 23 September – 06 Oktober 2026.
Skenario Calon Lebih dari 5 Orang:
- 19 Oktober – 22 Oktober 2026: Pelaksanaan Seleksi Tambahan bagi desa yang memiliki lebih dari 5 orang bakal calon.
4. Kampanye hingga Pemungutan Suara (Hari H)
- 26 Oktober 2026: Pengundian dan penetapan nomor urut Calon Kepala Desa.
- 02 November – 04 November 2026: Masa Kampanye dialogis/terbuka.
- 05 November – 07 November 2026: Hari Tenang (termasuk hari libur yang berlaku tetap sebagai hari tenang).
- 08 November 2026: Hari Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi Suara, sekaligus Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.
5. Penyelesaian Sengketa & Pelantikan
- 09 November – 11 Disember 2026: Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa (apabila terjadi sengketa).
- 14 Desember 2026: Penerbitan Keputusan Pengangkatan oleh Bupati sekaligus Pelantikan Kepala Desa Terpilih.













