Pacitanku.com, PACITAN – Pasangan Putri Yunita Sari dan Dava Dwi Herianto terpaksa menggelar akad nikah di ruang administrasi Kamar Jenazah RSUD dr. Darsono, Pacitan, Rabu (25/3/2026), tepat di kamar jenazah adik mempelai pria yang tewas usai terlibat aksi kejar-kejaran dengan oknum polisi.
Prosesi ijab kabul yang semula dijadwalkan pada Kamis (26/3) ini dimajukan secara darurat setelah Diva Tri Herianto (21), adik kandung mempelai pria, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Pacitan.
Suasana haru pecah saat kedua mempelai mengucap janji suci di hadapan peti mati, sesaat sebelum rombongan keluarga membawa jenazah pulang ke Brebes untuk dimakamkan.
Suasana duka yang mendalam seketika berpadu dengan keharuan yang tak terbendung di RSUD dr Darsono, Pacitan, pada Rabu (25/3/2026).
Dava melangsungkan akad nikah di hadapan jenazah adik kandungnya yang baru saja menjadi korban tewas akibat musibah kecelakaan lalu lintas.
Dava tetap memenuhi janji sucinya untuk menikahi sang pujaan hati, Putri Yunita Sari.
Alih-alih dilangsungkan dengan meriah dan penuh dekorasi, prosesi sakral ini terpaksa dipindahkan ke ruang administrasi jenazah rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencana resepsi pernikahan yang dijadwalkan digelar pada Kamis (26/3/2026) terpaksa dibatalkan secara total. Pihak keluarga memutuskan untuk mengganti acara resepsi tersebut dengan doa bersama (tahlilan) untuk mendiang.
Usai ijab kabul dinyatakan sah, keluarga mempelai pria langsung membawa jenazah kembali ke kampung halamannya di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes, Jawa Tengah, untuk dimakamkan.
Meski dibalut dengan kesedihan dan tanpa riasan pengantin, pernikahan Dava dan Putri tetap memancarkan aura kesucian dan keikhlasan.
Diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, tragedi laka maut ini bermula pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban, Diva Tri Herianto, diduga kehilangan kendali dan menabrak tiang serta pagar saat memacu motornya dengan kecepatan tinggi di gang sempit untuk menghindari pengejaran anggota Satlantas Polres Pacitan berinisial Aipda R.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan adanya upaya pengejaran oleh anggotanya karena dugaan pelanggaran lalu lintas.
Pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan, termasuk memeriksa potensi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami akan berkomitmen secara tegas dan objektif. Apabila ada tindakan kepolisian yang tidak sesuai SOP, akan kami sampaikan pada Polda Jatim,”tegas AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam rilis resminya.
Lebih lanjut, Ayub menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada keluarga korban. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja untuk proses santunan.
“Kami atas nama Kapolres dan jajaran meminta maaf dan turut berbela sungkawa. Kami pastikan kasus ini kami lanjutkan secara objektif dan terbuka,”pungkasnya.












