Pacitanku.com, PACITAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Donorojo bekerja sama dengan Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang pelajar di Desa Sukodono.
Dua orang pelaku berhasil diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi jual beli komponen motor di sebuah angkringan di kawasan Jalan Raya Punung-Solo, Sabtu (22/11/2025).
Kapolsek Donorojo, Iptu Suyitno, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 milik korban Hikari Rivatoni pada pertengahan November lalu.
“Polisi yang melakukan penyelidikan intensif mendapatkan informasi mengenai adanya upaya transaksi kendaraan dengan nomor rangka yang identik dengan motor korban,”kata Iptu Suyitno, dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025) di Pacitan.
Petugas kemudian bergerak cepat memancing pelaku dengan berpura-pura hendak membeli velg hingga akhirnya kedua pelaku, FS (27) dan MAM (18), berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah warung nasi kucing depan Putra Samudra, Punung, sekitar pukul 13.00 WIB.
Iptu Suyitno menerangkan bahwa saat diinterogasi, kedua pemuda asal Kecamatan Pringkuku tersebut mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor curian tersebut disembunyikan di rumah tersangka FS dalam kondisi sudah dipreteli.
Bagian bodi atau tebeng motor telah dilepas, dan terdapat ciri khusus berupa cat semprot warna merah pada blok mesin sebelah kanan serta tidak adanya pijakan kaki belakang sebelah kiri.
“Polisi pun segera menyita barang bukti tersebut beserta satu unit Honda Revo yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan,”tandasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu (12/11/2025) pagi di sebuah tempat pencucian motor sekaligus rumah saksi Deva di Dusun Salam, Desa Sukodono, Kecamatan Donorojo.
Saat kejadian, sepeda motor bernopol B 3520 BBW tersebut sedang diparkir tanpa kunci kontak karena menggunakan modifikasi sakelar untuk menyalakannya.
“Situasi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur kendaraan yang saat itu tidak terpasang pelat nomornya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai empat juta rupiah,”jelas Kapolsek.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Iptu Suyitno menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Pacitan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya cukup berat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,”pungkasnya.













