Pacitanku.com, PACITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pelaku usaha, menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mempercepat penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pacitan.
Langkah ini diambil setelah data menunjukkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pacitan baru mencapai sekitar 30 persen, menempatkannya di peringkat 24 Jawa Timur.
Rapat yang diinisiasi oleh Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, ini berlangsung di Ballroom Museum dan Galeri SBY*Ani, dengan dihadiri oleh Bupati Indrata Nur Bayuaji, Wakil Bupati Gagarin Sumrambah, dan Sekda Kabupaten Pacitan.
Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk memperluas cakupan jaminan sosial.
“Syukur alhamdulillah pemerintah dan pemerintahan di Kabupaten Pacitan, baik eksekutif dan legislatif sudah mendorong ini sejak awal dan alhamdulillah pula sudah mulai tumbuh berkembang dan merata ke organisasi sosial lainnya,”kata Arif Setia Budi.
Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji , mengapresiasi upaya penguatan ini, namun mengakui bahwa Pacitan masih menghadapi tantangan besar dalam mencapai target yang ditetapkan oleh provinsi.
Bupati juga menyoroti banyaknya masyarakat yang belum terdaftar, termasuk kelompok pekerja informal seperti nelayan, petani gula (penderes), bahkan ketua RT dan RW.
“Mudah mudahan kita bisa mengejar target yang diberikan provinsi, minimal,” harap Bupati.
Data Universal Coverage Jamsostek (UCJ) per 29 Oktober 2025 menunjukkan bahwa jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Pacitan baru mencapai 73.057 peserta.
Angka ini masih jauh dari target total tahun 2025 sebanyak 159.030 peserta, padahal total semesta penduduk bekerja di Pacitan tercatat sebanyak 387.501 orang.
Sebagai bukti manfaat nyata program tersebut, dalam kegiatan rakor itu, secara simbolis diserahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada lima ahli waris dengan nilai total mencapai lebih dari Rp700 juta rupiah.
Santunan ini mencakup jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan beasiswa, yang menunjukkan perlindungan dan kepastian bagi pekerja dan keluarga.











