Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan instansi terkait resmi menetapkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, seperti kafe, karaoke, dan diskotik, hanya sampai pukul 02.00 WIB.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban, mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta menanggapi meningkatnya keluhan warga.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan keputusan ini merupakan respons atas meningkatnya laporan terkait kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi pada jam rawan dini hari.
“Keluhan masyarakat terus kami terima. Oleh karena itu, kami bersama seluruh jajaran Polsek hingga Polres akan menindaklanjuti aturan ini. Tidak boleh ada tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan,”tegas Kapolres baru-baru ini.
Pembatasan jam operasional ini didasarkan pada empat pertimbangan, termasuk menjaga kamtibmas, menjamin kenyamanan warga dari kebisingan, memberikan perlindungan bagi anak-anak dan remaja, serta mendukung iklim pariwisata yang tertib.
Baca juga: Jaga Kamtibmas, Polres dan Pemkab Pacitan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
Kapolres Ayub juga menyoroti bahaya hiburan malam yang dapat memicu masalah ekonomi dan kriminalitas. Ia menyebut banyak kasus kriminalitas yang berawal dari hiburan malam, seperti pencurian dan penipuan.
“Dalam kondisi perekonomian yang semakin sulit, masyarakat dapat terjebak dalam pengeluaran yang tidak perlu dan mengabaikan kebutuhan yang lebih penting,” kata Kapolres Ayub.
Meskipun aturan diperketat, Polres Pacitan menegaskan bahwa pengusaha hiburan tetap dianggap sebagai mitra strategis.
Kapolres mengimbau agar mereka mematuhi surat edaran yang menetapkan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB, dengan catatan jam operasional dapat dibatasi lebih ketat pada momen keagamaan. Selain itu, pengelola wajib melengkapi seluruh izin, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.
“Kami percaya pelaku usaha hiburan adalah mitra strategis. Mari bersama-sama mematuhi aturan, menjaga kenyamanan pengunjung, mengurangi kebisingan, serta memastikan keselamatan mereka pulang,” tutup Kapolres.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk lebih bijak mengelola keuangan dan memprioritaskan keluarga, menjauhi dampak negatif dari hiburan malam yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menambahkan bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran. Namun, karena imbauan tidak diindahkan, penindakan tegas pun akan dilakukan.
“Kalau tetap melanggar, kami akan memasang larangan operasional di lokasi. Penertiban ini semata-mata untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketenangan masyarakat,”kata dia.












