Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Gandeng Tim Gabungan dan Gencar Lakukan Sosialisasi

oleh -144 Dilihat
Perangi Rokok Ilegal di Pacitan. Satpol PP Pacitan gencar melakukan penindakan dan sosialisasi untuk memberantas rokok tanpa cukai. Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan semua pihak dan dapat dijerat hukuman pidana. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Guna memperluas jangkauan dan efektivitas, Satpol PP menggandeng tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, dalam konfirmasinya menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal adalah masalah serius yang merugikan banyak pihak.

“Kami bersama tim gabungan akan terus melakukan pemberantasan rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pacitan. Karena peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah ini benar-benar merugikan kita semua,” terang Ardyan, Jumat (12/9/2025) di Pacitan.

Ardyan juga mengingatkan masyarakat bahwa menjual atau mengedarkan rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Larangan sudah jelas ada yaitu larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya dibayar,” jelas Ardyan.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP Pacitan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga gencar mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

“Jadi ada lima ciri-ciri utama rokok ilegal, kami akan terus melakukan pemberantasan dan juga mengadakan sosialisasi ke masyarakat agar peredaran rokok ilegal bisa dihilangkan dari wilayah hukum Kabupaten Pacitan,” pungkasnya.

Belum lama ini, upaya gabungan tersebut telah membuahkan hasil signifikan. Petugas gabungan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari salah satu gudang milik sebuah CV di wilayah Pacitan.

Tindakan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak negara dan masyarakat dari kerugian akibat peredaran barang ilegal.

No More Posts Available.

No more pages to load.