Pacitanku.com, PACITAN – Upaya serius Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam memberantas peredaran barang ilegal dan rokok tanpa cukai terus membuahkan hasil.
Pada Selasa (29/7/2025) aparat gabungan berhasil menyita ratusan batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi penertiban yang menyasar wilayah Kecamatan Donorojo. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam rilis yang diterima pacitanku.com, operasi gabungan yang melibatkan 15 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemeriksa Bea Cukai Madiun ini berhasil menemukan sejumlah rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dijual bebas di masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widihantono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pacitan.
“Kami tidak hanya berpangku tangan dalam hal maraknya peredaran rokok ilegal. Kami berharap dengan adanya operasi seperti ini, peredaran rokok ilegal akan bisa ditekan sedini mungkin,” tegas Widihantono.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah, termasuk dalam penindakan peredaran rokok ilegal.
Widihantono juga mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari memproduksi, menyimpan, atau menjual rokok ilegal.
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai lima ciri utama rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Perlu diketahui, menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran serius Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54.
Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain melanggar hukum, peredaran barang dan rokok ilegal tanpa cukai juga berpotensi merusak stabilitas perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Satpol PP Pacitan berkomitmen untuk terus menyidak tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal.











