Pewarta: Sulthan Shalahuddin
Pacitanku.com,PACITAN–Mendahului kendaraan tak selalu aman.
Terjadi kecelakaan lalu lintas beruntun pada Minggu, 6 April 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Tentara Pelajar, tepatnya di RT 03 RW 03 Dusun Ngetol, Desa Widoro, Kabupaten Pacitan.
Insiden ini melibatkan tiga kendaraan roda dua dan menyebabkan tiga orang mengalami luka ringan.
Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Menurut pihak kepolisian, kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Yamaha R15 warna kuning dengan nomor polisi H 3044 BRG, Adha Ismail Syam (16), warga Kota Semarang, melaju dari arah utara ke selatan bersama penumpangnya, Muhammad Nur Hibatullah (15).
Sesampainya di lokasi kejadian, Adha mencoba mendahului motor Yamaha Mio J AE 4931 XD warna merah yang dikendarai oleh Tri Yuliastuti (39), warga Pacitan, yang saat itu tengah menyeberang masuk ke jalan desa.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, motor yang dikendarai Adha menabrak bagian belakang kendaraan Tri.
Benturan tersebut menyebabkan motor Adha kehilangan kendali dan tertabrak dari belakang oleh motor Yamaha R15 lainnya dengan nomor polisi AE 5498 BCE yang dikendarai Angga Maulana Azhar (16), warga Kabupaten Demak.
Akibat tabrakan tersebut, Adha mengalami luka lecet di kaki kanan dan lutut kiri, sementara penumpangnya, Muhammad Nur, mengalami luka lecet di kaki dan tangan kanan.
Tri Yuliastuti mengalami luka lecet di kaki dan pipi serta nyeri pada pundak kiri. Sedangkan Angga Maulana tidak mengalami luka.
Ketiga kendaraan mengalami kerusakan, dengan kerusakan cukup parah pada bagian depan motor milik Adha dan bagian belakang motor milik Tri.
Motor yang dikendarai Angga mengalami kerusakan ringan pada bodi depan.
Pihak Satlantas Polres Pacitan yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Dwi Purwanto, S.H., MH. melalui personel Gakkum, Bripka Andri Dwi W, S.H. dan Brigpol Bobby Candra W, S.H., segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan area, mengatur lalu lintas, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwajib untuk proses lebih lanjut.