DPRD Pacitan Dukung Larangan Wisuda Mewah di Sekolah: Jangan Hamburkan Uang!

oleh -184 Dilihat
Sekretaris Komisi II DPRD Pacitan Arifin. (Foto: Dok. DPRD Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan memberikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan yang melarang sekolah dari jenjang TK hingga SMP untuk menggelar acara wisuda mewah.

SE bernomor 400.3.1/401/408.37/2025 tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan menengah.

Sekretaris Komisi II DPRD Pacitan, Arifin, menyatakan persetujuannya terhadap SE tersebut. Menurutnya, acara wisuda dan sejenisnya yang sering diadakan oleh sekolah-sekolah di Pacitan cenderung menghamburkan uang dan jauh dari kesan sederhana.

“Saya sangat setuju dan mendukung SE ini. Cara wisuda dan istilah lainnya yang dilakukan oleh lembaga sekolah PAUD, TK, SD, hingga SMP, terkesan menghamburkan uang dan jauh dari kesederhanaan,”kata Arifin, Senin (24/3/2025) di Pacitan.

Lebih lanjut, Arifin yang juga aktif sebagai penggerak Pramuka di Pacitan menekankan pentingnya bagi satuan pendidikan untuk mematuhi SE tersebut.

Dengan adanya dukungan dari DPRD Pacitan, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pacitan dapat melaksanakan SE tersebut dengan baik dan bijaksana, serta mengutamakan kesederhanaan dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

Dia menilai, langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran.

“Apalagi dalam situasi sekarang, di mana pemerintah sedang melakukan efisiensi 50% yang berdampak pada seluruh sendi kehidupan, maka memaknai setiap kegiatan yang kita lakukan dengan kesederhanaan merupakan sebuah keharusan,”pungkasnya.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.