Pacitanku.com, JAKARTA – Wacana libur sekolah selama sebulan penuh saat Ramadan akhirnya terpatahkan. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama ini menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan selama Ramadan, kecuali pada tanggal-tanggal tertentu yang telah ditetapkan sebagai libur bersama.
Tidak Ada Libur Sebulan Penuh
Berdasarkan SEB tersebut, libur sebulan penuh selama Ramadan tidak disebutkan atau tidak diberlakukan. Kegiatan pembelajaran akan tetap berjalan dengan beberapa penyesuaian.
Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan:
- 27 Februari – 5 Maret 2025: Siswa belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
- 6 – 25 Maret 2025: Kegiatan belajar mengajar di sekolah/madrasah dengan tambahan program keagamaan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman untuk siswa muslim. Siswa nonmuslim dianjurkan melakukan kegiatan rohani sesuai agama masing-masing.
- 26, 27, 28 Maret dan 2, 3, 4, 7, 8 April 2025: Libur bersama Idulfitri.
- 9 April 2025: Kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa.
Pemerintah daerah dan Kementerian Agama diinstruksikan untuk merancang jadwal pembelajaran yang menyesuaikan tradisi dan kebutuhan selama Ramadan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan kegiatan pendidikan, sehingga generasi bangsa tetap cerdas tanpa mengabaikan nilai-nilai agama dan tradisi masyarakat.