Pasar Hewan di Pacitan Ditutup Sementara Akibat Lonjakan Kasus PMK

oleh -235 Dilihat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan melakukan pemeriksaan hewan di Pasar Pon. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Menyusul peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di Pacitan selama sebulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Pacitan mengambil langkah tegas.

Langah tersebut adalah dengan menutup sementara operasional seluruh pasar hewan di wilayahnya. Penutupan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyebaran PMK yang semakin meluas.

Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 500.7.2.5/004/408.30/2025.

SE tersebut mengacu pada SE Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-03/PK.320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).

“Dalam rangka mencegah penularan PMK pada hewan ternak di Kabupaten Pacitan, maka untuk sementara dilakukan penutupan operasional jual-beli/transaksi hewan ternak (kambing dan sapi) di seluruh Pasar Hewan Kabupaten Pacitan,”jelas Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji dalam SE tersebut.

Penutupan pasar hewan ini berlaku selama 14 hari, yakni mulai Selasa (7/1/2025) sampai Selasa 921/1/2025).

Namun, penutupan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan kasus PMK di lapangan.

“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” tambah Bupati.

Langkah penutupan pasar hewan ini diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran PMK di Pacitan. Tercatat, jumlah kasus suspect PMK di Pacitan saat ini telah mencapai lebih dari 150 kasus.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.