UMK Pacitan 2025 Resmi Naik Jadi Rp2.364.287, Pekerja Gembira, Pengusaha Ditantang!

oleh -391 Dilihat
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pacitan Supriyono

Pacitanku.com, PACITAN – Gubernur Jawa Timur telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan tahun 2025.

Kabar baiknya, UMK Pacitan mengalami kenaikan sebesar Rp164.950 dari tahun sebelumnya. UMK Pacitan 2025 adalah Rp2.364.287, naik dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp2.199.337. 

Tentu saja, kenaikan ini disambut gembira oleh para pekerja. Namun di sisi lain, kenaikan ini juga memunculkan tantangan tersendiri bagi pengusaha.

Adapun dasar penetapan UMK adalah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Gubernur menyampaikan bahwa kenaikan UMK ini telah mempertimbangkan berbagai faktor penting.

Faktor tersebut seperti tingkat inflasi, yakni kenaikan harga barang dan jasa menjadi pertimbangan utama.

Kemudian faktor lainnya adalah pertumbuhan ekonomi daerah, dimana kondisi ekonomi Pacitan turut mempengaruhi besaran UMK.

Faktor lainnya adalah kebutuhan hidup layak pekerja, dimana UMK harus mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.

Lalu, kapan UMK Pacitan 2025 mulai berlaku?

“UMK akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang,”kata Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan, Supriyono, melalui pesan WhatsApp, Senin (23/12/2024) di Pacitan.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pacitan.

Di sisi lain, Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Pacitan agar pelaksanaan UMK baru dapat berjalan dengan lancar.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.