Pacitanku.com, PACITAN – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Kabupaten Pacitan menolak peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang pembagian alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Ada sejumlah poin penolakan dalam pernyataan sikap ICMI Orda Pacitan yang dikeluarkan di Pacitan pada Kamis (8/8/2024).
Ketua ICMI Orda Pacitan Subiyanto Munir mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal.
Tanggung jawab ini sepatutnya diwujudkan melalui penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sehingga, kata pria yang akrab disapa Subi ini, upaya pemerintah dalam mengupayakan pelayanan kesehatan harus dilandasi oleh regulasi yang kuat.
Regulasi yang dimaksud tentunya adalah format terbaik yang mengatur urusan kesehatan dari hulu hingga ke hilir dan tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya.
“Namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, seolah Pemerintah hanya fokus pada agenda besar tanpa mempertimbangkan norma dan nilai yang ada,”jelasnya.
Subi mengatakan, pada Pasal 103 ayat (4) pada PP tersebut, menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi salah satunya melalui penyediaan alat kontrasepsi. Padahal ini ini merujuk pada upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.
“Bukankah ini sama halnya dengan Negara melakukan dukungan terhadap perilaku menyimpang seksual (seks bebas) pada pelajar?,”jelasnya.
Atas hal itu, dia menilai hal ini bertolak belakang dengan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
“Untuk itu, ICMI menolak dengan tegas PP nomor 28 Tahun 2024 yang dapat melegalkan perilaku menyimpang seksual dan seks bebas,”tandas dia.
Tak hanya itu, Subi mengatakan pihaknya juga mendorong MPW ICMI Orwil Jatim untuk meminta MPP ICMI di Jakarta melakukan langkah hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mengajak seluruh pihak untuk mengajukan judicial review dan mendorong MK menggunakan kewenangannya untuk melakukan judicial review terhadap PP nomor 28 Tahun 2024 dengan obyektif dan seadil-adilnya,”paparnya.
ICMI Orda Pacitan juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk selalu mendengarkan dan menjalankan aspirasi, utamanya dalam upaya untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera.