Kabar Duka, Satu Jemaah Haji Asal Pacitan Meninggal di Madinah

oleh -1249 Dilihat
KE TANAH SUCI. Pelepasan rombongan calon haji dilakukan di Pendopo Kabupaten Pacitan pada Senin (13/5/2024). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kabar duka diumumkan dari jemaah haji Indonesia yang saat ini sedang menjalankan rangkaian ibadah haji di tanah suci.

Satu Jemaah haji asal Kabupaten Pacitan, Jawa Timur yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) SUB-15 meninggal dunia di Madinah pada Minggu (19/5/2024).

“Keluarga besar kantor Kementerian agama Pacitan mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Jemaah haji asal Pacitan, Imam Turmudi bin Abuyamin, pukul 02.18 waktu Arab Saudi,”kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Pacitan Mutongin.

Baca juga: Pemkab Pacitan Berangkatkan 306 Calon Haji Menuju Tanah Suci Mekkah

Lebih lanjut, Mutongin mengungkapkan Imam Turmudi yang merupakan warga Desa Semanten, Kecamatan Pacitan tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Al Haram Madinah Almunawarroh. Imam Turmudi meninggal dunia karena sakit jantung.

Jemaah haji asal Pacitan Imam Turmudi bin Abuyamin wafat di Madinah Almunawarroh. (Foto: Dok. Kemenag Pacitan)

Diketahui, Pacitan sendiri pada tahun 2024 ini memberangkatkan 306 jamaah calon haji yang tergabung dalam kloter SUB-15 bersama rombongan dari kabupaten dan kota lain di Jawa Timur. Sebanyak 306 jemaah haji asal Pacitan tersebut terbang menuju ke tanah suci pada Rabu (15/5/2024).

Dengan waftanya Imam Turmudi, jumlah Jemaah haji asal Indonesia bertambah menjadi 5 orang. Sebelumnya, jemaah wafat lainnya yaitu Upan Supian Anas asal kloter JKS-2, Didi Rowandi asal kloter JKS-3, Yusman Irawan asal kloter PLM-2 dan Basirun Mangsuri Wirya Besari dengan asal kloter SOC-14.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan haji, jemaah yang meninggal dunia mendapat hak dibadalhajikan dan mendapat asuransi jiwa dari penyelenggara ibadah haji. Untuk asuransi yang diberikan jemaah haji reguler adalah asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Adapun ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia terbagi menjadi tiga. Pertama jemaah haji wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) per embarkasi.

Kedua, jemaah kecelakaan diberikan dua kali BIPIH per embarkasi. Kemudian ketiga adalah jemaah yang mengalami kecelakaan cacat tetap diberikan santunan dan besaran yang bervariasi antara 2,5 -100 persen BPIH per embarkasi.

Untuk pengurusan asuransi dilakukan oleh Dirjen Haji dan Umroh, pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

No More Posts Available.

No more pages to load.