Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan memastikan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di wilayah itu tanpa diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.
Ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulis Styorini, Senin (13/5/2024) mengatakan hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, tidak ada pasangan calon yang menyerahkan.
“Sampai dengan batas akhir penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Pacitan tahun 2024, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Pacitan tahun 2024 ke KPU Kabupaten Pacitan,”kata perempuan yang akrab disapa Rini ini.
Dia mengatakan berdasarkan ketentuan surat edaran nomor 279/PP.06.2-PU/3501/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2024 disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan.
“Syarat dukungan, yakni jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan,” katanya.
Dari jumlah DPT 472.80, jumlah dukungan minimal adalah 40.187 pemilih dengan jumlah minimal sebaran adalah 7 kecamatan dari total 12 kecamatan di Pacitan.
Rini mengatakan batas waktu dan tempat penyerahan dokumen persyaratan minimal dukungan, yakni pada 8 hingga 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB serta 12 Mei 2024 sejak 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Pacitan.