Pacitanku.com, PACITAN – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur mengamankan seekor buaya muara untuk dikembalikan ke balai konservasi setelah sebelumnya sempat dipelihara oleh warga Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.
Petugas BKSDA Jawa Timur, Danes saat dikonfirmasi Pacitanku.com pada Rabu (29/11/2023) di Pacitan mengatakan kronologi awal pengamanan buaya muara ini setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya buaya yang dipelihara oleh seorang warga Desa Ngadirojo, Kecamatan Ngadirojo Pacitan.
Selanjutnya polisi mengamankan buaya tersebut pada Selasa (28/11/2023) kemarin. Usai diamankan di Polres Pacitan, kemudian berkoordinasi dengan BKSDA Jatim untuk dilakukan tindak lanjut pengamanan buaya. Buaya di ambil oleh tim BKSDA Jatim pada Selasa malam dan saat ini diamankan di area penangkaran penyu milik sahabat penyu Pacitan di Pancer Door.
“Kemarin ada informasi dari Polres Pacitan telah mengamankan satu ekor buaya di Ngadirojo buayana dibawa ke Polres, kita diminta untuk mengevakuasi buaya jenis muara yang dilindungi undang-undang ini,”paparnya.
Saat diamankan, satwa dilindungi itu berusia sekitar 10 tahun dengan panjang 1,5 meter. Kondisi buaya tersebut sehat meskipun menurut informasi tidak cukup dirawat oleh pemilik yang membelinya saat kecil.
“Kondisi buaya usia masih remaja, panjang 1,5 meter,”tandas Danes.
Adapun, kata dia, saat ini buaya tersebut masih fokus untuk pemulihan sebelum nantinya dibawa ke lembaga konservasi satwa.
“Rencananya ke evakuasi ke Lembaga konservasi di malang. Pemilik ini satwa dilindungi, kita evakuasi ke lembaga konservasi di Malang pekan depan,”tandas dia.
Secara khusus, Danes mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi.
“Kita himbau kepada masyarakat apabila menemukan satwa dilindungi jangan dipelihara biarkan dia hidup di alam habitatnya,”pungkasnya.