DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta

oleh -683 Dilihat
Ilustrasi Haji
Ilustrasi umroh dan haji

Pacitanku.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (27/11/2023) di Jakarta.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, pihaknya menyepakati BPIH tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.

Kemudian, disepakati juga biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp 56.046.172. Hal tersebut disampaikan Abdul dalam rapat kerja bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Abdul menjelaskan bahwa calon jemaah haji perlu membayar Bipih sebesar Rp 56,046 juta atau sebesar 60 persen.

Sementara, Menag Yaqut mengatakan BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%.

Menag Yaqut dan Komisi VIII usai menandatangani hasil Raker BPIH 2024. (Foto: Dok. Kemenag RI)

“Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji,” sambung Menag Yaqut.

Yaqut menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

“Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,”jelasnya.

Menag Yaqut mengucapkan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang se-tinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.

“Terkait rapat kerja hari ini, Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat,”pungkasnya.

Berikut rincian lengkap komponen BPIH 2024

  • Ongkos penerbangan: Rp 33,427 juta
  • Biaya hidup: Rp 3,2 juta
  • Premi asuransi: Rp 175.000
  • Visa: Rp 300.000
  • Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp 23,8 juta
  • Konsumsi di Arab Saudi: Rp 6,9 juta
  • Transportasi di Arab Saudi: Rp 4,7 juta
  • Biaya Masyair: Rp 17,7 juta
  • Perlindungan di Arab Saudi: Rp 139.000
  • Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi: Rp 24.000
  • Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp 100.200
  • Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp 7.184
  • Akomodasi di embarkasi: Rp 125.000
  • Konsumsi di embarkasi: Rp 219.000
  • Perlindungan dalam negeri: Rp 55.400
  • Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp 134.000
  • Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp 13.000
  • Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp 210.000
  • Pembinaan jemaah haji di dalam negeri: Rp 940.000
  • Pelayanan umum di dalam negeri: Rp 774.000
  • Pengelolaan BPIH: Rp 311.000

No More Posts Available.

No more pages to load.