BPBD Pacitan Naik Kelas Jadi Organisasi Perangkat Daerah Tipe A

oleh -5795 Dilihat
KENAIKAN KELAS BPBD. Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono saat berbincang dengan awak media usai rapat paripurna membahas raperda kenaikan kelas BPBD Pacitan pada Jumat (20/10/2023). (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITANBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pacitan naik kelas menjadi Organisasi Perangkat Daerah Tipe A.

BPBD Pacitan menjadi instansi tipe A yang sebelumnya menjadi instansi tipe B. Dengan peningkatan klasifikasi Tipe A, BPBD diharapkan meningkatkan kinerja dari sisi pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil.

Kenaikan kelas lembaga garis depan penanganan bencana di Pacitan itu dibahas dalam rapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan pada Jumat (20/10/2023) lalu.

Dalam sehari, dua Raperda yakni Raperda Pembubaran Perusda aneka usaha dan Raperda Nomor 7 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Pacitan dibahas.

Tim BPBD Pacitan saat melakukan langkah assesment tangani bencana alam tanah longsor di Arjosari. (Foto: Dok. Instagram BPBD Pacitan)

Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono menjelaskan salah satu Perda yang ditetapkan yakni naiknya status tipe BPBD Pacitan menjadi tipe A.

“Naiknya BPBD Pacitan menjadi tipe A ini kami harapkan koordinasi dengan pusat dan provinsi lebih lancar,”kata Ronny, saat dikonfirmasi awak media usai rapat pembahasan Raperda menjadi Perda.

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan kenaikan status BPBD Pacitan menjadi tipe A ini ini merupakan bentuk tindak lanjut saran BNPB berkaitan penataan Organisasi kerja BPBD Pacitan.

“Hal ini kami dapatkan saran dari BNPB agar BPBD Pacitan naik kelas, dan ini ternyata berpengaruh karena jika kelas B itu eselon 3 nantinya akan menjadi eselon 2,”papar legislator Partai Demokrat tersebut.

Sebagai informasi, saat ini jabatan kepala pelaksana (kalaksa) BPBD setempat ditempati pejabat eselon III. Padajal, penanganan bencana butuh percepatan dan koordinasi lintas-sektor. Sehingga, diperlukan pejabat setara eselon II supaya lebih patut dalam berkoordinasi.

Adapun proses kenaikan kelas ke tipe A telah mendapat rekomendasi dari badan nasional penanggulangan bencana (BNPB).

Sebelum dibahas ditetapkan pada Jumat (20/10/2023) lalu, proses kenaikan kelas BPBD Pacitan ini juga sudah sudah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diharapkan dengan kenaikan kelas BPBD menjadi tipe A akan memperluas gerak dalam berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain saat proses penanganan bencana.

No More Posts Available.

No more pages to load.