Kemenag Pacitan Serahkan Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta ke Ahli Waris Guru MTs Muhammad Ikhsanuddin

oleh -3 Dilihat
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan Sugiyo menyerahan santuan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Muhammad Ikhsanuddin, Senin (28/8/2023). (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan Sugiyo menyerahan santuan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Muhammad Ikhsanuddin.

Penyerahan santunan dilakukan saat apel pagi rutin Kemenag Pacitan di Kantor Kemenag Pacitan, Senin (28/8/2023).

Sebagai informasi, Muhammad Ikhsanuddin merupakan salah seorang Guru di MTS Muhammadiyah II Tinatar  Kabupaten Pacitan yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

Sugiyo mengatakan, sesuai penggalan mars Kemenag yakni ‘Ikhlas beramal jadi Semboyan’, penyerahan ini bagian penting bahwa lembaga dibawah Kemenag untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena didalamnya ada nilai amal gotong royong guna membantu sesama.

Lebih lanjut, Sugiyo mengatakan bahwa untuk terjamin program BPJS Ketenagakerjaan tidak berat, karena setiap bulan hanya membayar iuran sebesar Rp 11.650 dan memang diniatkan untuk sedekah. 

Jika karena takdir dan terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan yang dirasa cukup.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pacitan Jody Nuraga turut bela sungkawa atas meninggalnya Muhammad Ikhsanuddin.

Menurut Jody, penyerahan santunan ini merupakan bukti bahwa negara hadir ditengah masyarakat yang mengalami musibah.

“Semoga santunan untuk ahli waris almarhum Muhammad Ikhsanuddin dapat bermanfaat, khususnya untuk para keluarga yang ditinggalkan. Memang santunan ini tidak akan pernah bisa menggantikan sosok almarhum, tetapi semoga bisa memberikan harapan baru bagi yang ditinggalkan,”kata Jody.

Jody juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Pacitan lantaran telah berupaya menggaungkan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja di lingkungan Kemenag.

“Semoga kerjasama antar lembaga ini terus berjalan dengan baik, seiring dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada seluruh pekerja,”ujar dia.

Jody mengungkapkan, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal dengan perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh masyarakat, apalagi pekerja yang memiliki berbagai resiko kecelakaan kerja,”pungkas dia.