Pacitanku.com, PACITAN – Kelanjutan kasus tenggelamnya siswa SDN I Bubakan yang berakibat meninggal dunia akhirnya memasuki babak baru.
Kasus yang sempat menghebohkan di awal Maret lalu ini sekarang sudah masuk ke tahap persidangan.
Terdakwa Bias Andrianti yang merupakan guru penjaskes itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan dengan dakwaan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang pada Kamis (22/6/2023) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan Adif Candra Wiguna mendakwa Bias Andrianti dengan pasal 359 KUHP.
Sebab, saat menjalankan tugas sebagai seorang guru olah raga, dia lalai dan tidak mematuhi standar operasional yang semestinya. Karena kesalahanya tersebut, membuat orang lain meninggal dunia.
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain kehilangan nyawanya. Dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun penjara,”kata Adif, Kamis siang.
Saat persidangan berlangsung, terdakwa tidak mengajukan pledoi atau pembelaan. Ia menerima seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Saksi yang akan dihadirkan JPU sebanya 12 orang saksi termasuk satu orang saksi ahli hukum pidana dari UNS,”imbuhnya.
Sebagaimana yang diketahui oleh publik, tragedi ini berawal pada saat seorang siswa SDN 1 Bubakan, Kecamatan Tulakan ditemukan tidak bernyawa di sebuah kedung yang berada di Dusun Gesingan, Desa/Kecamatan Tulakan pada Senin 6 Maret 2023 lalu, kurang lebih berjarak 3 kilometer dari sekolah.
Menurut versi dari keterangan awal polisi, pelajar kelas VI SD tersebut diduga tenggelam di Kaligesing karena bermain di sekitar kedung bersama dengan temannya saat sedang beristirahat di sela kegiatan olah raga.
Namun, menurut versi warga dan teman sekelas korban menyebutkan bahwa bocah 12 tahun itu diduga tenggelam ketika mengikuti instruksi dari gurunya untuk latihan berenang di kedung. Saat itu guru dianggap lalai karena membiarkan muridnya berenang tanpa pengawasan dan peralatan semestinya.