Ribut-ribut Sesama Advokat di Pacitan Berlanjut, Giliran ANW Lapor Balik ke Polisi

oleh -5 Dilihat
LAPOR BALIK. Advokat ANW menunjukkan bukti laporan polisi kepada awak media pada Jumat (31/3/2023). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Terduga pelaku tindak kekerasan sesama advokat, ANW memberikan klarifikasi usai dirinya dilaporkan ke polisi oleh MAF dengan tuduhan pemukulan.

ANW mengatakan kepada awak media, Jumat (31/3/2023), dirinya juga sudah melaporkan balik peristiwa tersebut ke pihak berwajib, Kamis malam.

Baca juga: Jadi Korban Pemukulan Sesama Advokat, Seorang Advokat di Pacitan Lapor Polisi

Dirinya terpaksa melaporkan balik MAF pada Kamis (30/3/2023) kemarin. “Saya melaporkan juga ke Polres Pacitan untuk membuat klarifikasi permasalahan yang terjadi kemarin,” kata ANW.

Berdasarkan keterangan versi ANW, peristiwa tindak kekerasan tersebut terjadi ketika klien dari MAF yang berinisial SM mengakui tidak diintervensi anggota terlapor, hanya diminta tidak usah hadir di pengadilan.

Saat sidang ke dua untuk melakukan mediasi itulah, menurut cerita ANW, MAF menilai bahwa ANW mengintervensi SM melarang untuk datang ke pengadilan.

Padahal, kata ANW, tujuan dirinya hanya memberikan solusi bagaimana kasus perceraian SM dan EC ini cepat diselesaikan.

“Sebetulnya antara saya dan SM sudah ada kesepakatan dan ditandatangani diatas materai. Makanya saya memberi saran agar persidangannya cepat selesai tidak perlu hadir,” jelasnya.

“Malu disangkal kliennya maka Fahmi/MAF mengacungkan telunjuk ke muka saya, lalu saya menangkisnya,”imbuh ANW.

Seketika itu, ANW mengatakan MAF melayangkan pukulan kepadanya, lalu dirinya berusaha menghindar.

“Akan tetapi saudara MAF malah mengejar, hingga akhirnya saya merangkulnya dan ia terjatuh mengenai benda hingga memar, bekas luka yang lebar merupakan petunjuk awal bahwa luka tersebut bukan karena pukulan,”imbuhnya.

Pada saat memberikan keterangan, ANW juga menunjukkan foto penandatanganan berita acara oleh SM yang merupakan klien dari kuasa hukum MAF. Klien tersebut menginginkan proses perceraian cepat selesai.

Hal itu dikarenakan pasangan suami-istri tersebut sudah menyepakati untuk berpisah.

“SM juga meminta suaminya yang mengajukan (perceraian) karena posisinya sebagai ASN, dan kesulitan untuk mengajukan proses perceraian,”tandasnya.

Sementara kasus tersebut kini masih ditangani oleh pihak kepolisian. Aparat kepolisian masih akan mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari kedua pelapor dan saksi-saksi.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.