Jadi Korban Pemukulan Sesama Advokat, Seorang Advokat di Pacitan Lapor Polisi

oleh -4 Dilihat
JADI KORBAN PEMUKULAN. Seorang advokat di Pacitan Mustofa Ali Fahmi menjadi korban pemukulan sesama advokat pada Kamis (30/3/2023), korban kemudian melapor ke Polisi. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Sejumlah anggota dan pengurus bantuan hukum (PBH) Peradi mendatangi Polres Pacitan Kamis (30/3/2023) siang, guna membuat laporan kepolisian atas dugaan tindak kekerasan antar sesama advokat.

Korban diketahui bernama Mustofa Ali Fahmi, seorang pengacara yang juga seorang pengurus PBH Peradi Pacitan.

Tindak kekerasan tersebut terjadi di ruang mediasi Pengadilan Agama Pacitan pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 10.30 WIB pagi jelang siang.

Saat itu korban dan terduga pelaku bernisial ANW sama sama sedang menangani perkara kasus perceraian oleh masing-masing kliennya.

“ketika sedang proses mediasi, saya menyampaikan kepada mediator akan dugaan bahwa pihak lawan sempat mengintimidasi agar klien korban tidak hadir di pengadilan,”jelas korban saat di dikonfirmasi awak media usai membuat laporan.

Usai menyampaikan hal tersebut, tiba-tiba terduga pelaku langsung marah dan memukul korban dibagian wajah dan beberapa titik lain.

“Saya sempat melawan dan menghindar. tapi sebelum semakin kacau, kami langsung dilerai oleh mediator,”imbuhnya.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah, bibir, dan pelipis. Usai melakukan visum di RSUD dr Darsono Pacitan, korban yang tidak terima kemudian melaporkan terduga pelaku kepada pihak berwajib.

Nur Habibah selaku Humas Pengadilan Agama Pacitan saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan kejadian tersebut.

Proses mediasi tersebut belum lama digelar namun sudah terjadi pertengkaran hingga berujung kekerasan.

“Ya memang benar tadi ada kejadian kekerasan disini (kantor mediasi KUA), usai para kuasa hukum bertengkar dan sampai ada satu yang dipukul, mereka langsung disuruh keluar, dan mediasi dilanjutkan tanpa kuasa hukum,”paparnya.

Sementara itu ketua dewan pengurus organisasi PBH Peradi Pacitan Eka Riski Rasdiana menuntut pihak kepolisian agar kasus kekerasan ini dapat diproses secara hukum.

Terlebih tindakan kriminal tersebut juga dilakukan di di depan pengadilan agama, sehingga turut mencoreng kode etik advokat.

“Ya mas, Kita akan terus kawal korban serta kasus kekerasan ini selaku kuasa hukum. Dan atas tindakan (kekerasan) dari advokat ANW supaya ditindak oleh pihak kepolisian,”tegas Eka usai membuat laporan di Mapolres Pacitan.