Sepanjang 2022, Angka Dispensasi Nikah di Pacitan Capai 308 Perkara

oleh -2 Dilihat
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Pengadilan Agama (PA) Pacitan mencatat angka dispensasi pernikahan selama tahun 2022 sebanyak 308. Ratusan angka dispensasi nikah di Pacitan tersebut kebanyakan dikarenakan faktor tidak melanjutkan pendidikan alias putus sekolah.

“Tahun 2021 itu ada 370 perkara, kalau tahun 2022 ada 308 (perkara) Jadi kalau dibanding disejajarkan berdasarkan 2021 dengan 2022 itu turun, banyak turunnya seluruhnya dari 370 menjadi 308, lha untuk tahun 2023 ini sekitar 20-an yang masuk atau yangkalau yang diputus baru 10,”kata hakim Pengadilan Agama Pacitan Nur Habibah, saat berbincang dengan awak media baru-baru ini.

Lebih lanjut, Nur Habibah mengungkapkan dari 308 perkara selama tahun 2022, mayoritas diantaranya adalah karena faktor tidak mau melanjutkan Pendidikan. Dimana, kata dia, sebanyak 214 diantaranya adalah anak yang tidak tamat SMP dan tidak mau melanjutkan sekolah

“Dari 308 perkara itu 214 itu anak yang tamat SMP jadi tidak mau melanjutkan sekolah. Selebihnya Itu baru anak yang tamat SMA atau anak yang  tamat SD tidak melanjutkan ke SMP,”ujar dia.

Faktor pergaulan remaja, kata Nur Habibah, juga menjadi salah satu faktor angka dispensasi nikah di Pacitan yang cukup tinggi.

Nur Habibah mengakui, selain faktor tersebut, faktor dispensasi pernikahan yang dikeluarkan PA Pacitan karena hamil juga ada, tapi jika diprosentase tidak dominan.

“Justru (yang dominan) orang tua yang khawatir anaknya melakukan zina, jadi bukan orang yang terlanjur (hamil), tapi karena anaknya sudah enggak mau sekolah, terus sudah pacaran terus di ingatkan oleh orang tua, oleh lingkungan sudah nggak mau kan lingkungan juga resah otomatis orang tua melakukan dispensasi,”paparnya.

Dispensasi yang dikeluarkan PA Pacitan, imbuh dia, juga sudah mendapatkan keterangand ari kelurahan bahwa kondisi anak terseut sudah mendesak untuk dinikahkan.

“Yang terjadi di Pacitan, mohon maaf karena mungkin tingkat Pendidikan dan pengetahuan orang tua ini membawa pengaruh anak, misalnya kalau orang tuanya tidak peduli terhadap pendidikan anak karena tingkat pengetahuan orang tua sendiri itu juga tidak tinggi kan akhirnya anaknya tidak mau sekolah, orang tua menyerah dan tidak memaksa anaknya untuk melanjutkan akhirnya dinikahkan, memang orang tua mencegah mencegah supaya anaknya itu tidak berkepanjangan sampai melakukan zina,”pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan undang-undang perkawinan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, yang menyebutkan batas usia terendah perkawinan baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.