Angka Dispensasi Nikah di Pacitan Tinggi, Perlu Ada Edukasi Terhadap Orang Tua dan Anak

oleh -2 Dilihat
Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah

Pacitanku.com, PACITAN – Tingginya angka dispensasi pernikahan di Kabupaten Pacitan mendorong perlunya edukasi yang diberikan kepada orang tua dan anak-anak, khususnya seputar pernikahan dan usia perkawinan.

Hakim Pengadilan Agama Pacitan Nur Habibah saat ditemui awak media baru-baru ini mengungkapkan dilema dihadapi PA Pacitan ketika anak-anak yang masih dibawah umur meminta dispensasi pernikahan.

“Kalau Kita ini kan dihilir ya mas (wartawan), kita (PA) ini kan berhadapan dengan orang yang sudah ingin mencari solusi, kalau kita itu sudah tidak ada jalan lain kecuali ke pengadilan (dispensasi nikah),”jelasnya.

Menyikapi hal itu, Nur Habibah kemudian menyarankan perlunya berbagai pihak untuk melakukan edukasi kepada orang tua dan anak-anak.

“Sebaiknya baik itu tingkat desa yang sana-sana itu, mungkin Kemenag menggandeng tokoh masyarakat atau apa melakukan edukasi terhadap orang tua dan anak-anak ini, karena kalau hanya anak-anak yang diberi edukasi tidak akan menyelesaikan masalah, dan kalau hanya orangtua juga tidak akan menyelesaikan masalah,”paparnya.

Lebih lanjut, Nur Habibah mengatakan lebih baik dari pihak desa juga mengdukasi terhadap anak-anak dan juga orang tua.

“Mungkin juga bisa bersamaan(orang tua dan anak) sehingga kan bisa sharing kan dari tingkat terkecil lah, RT yangmungkin dari pertemuan RT mungkin bisa mencari solusi, tentunya terkait bimbingan pernikahan,”ujar dia.

Menurut Nur Habibah, bimbingan perkawinan sangat penting, utamanya kaitan pengetahuan agama. Karena jika anak dan orangtua atau masyarakat tidak dibekali edukasi, maka akan awam terhadap pengetahuan agama.

“Mereka awam terhadap pengetahuan agama, sehingga mereka takutnya cenderung ke hamil daripadai takut ke zinanya yang kegunaannya yang paling penting harus kita edukasi kepada masyarakat itu masyarakat harus takut zinanya dari pada hamil,”jelas Nur Habibah.

Sehingga, imbuhnya, jika orang tua itu paham tentang agama anak paham tentang bahaya dan mudharat dari perzinahan, maka orangtua anak tidak akan mencegah anaknya bergaul berlebihan.

Di sisi lain, imbuh Nur Habibah, pengaruh media sosial terhadap pergaulan remaja juga sangat dahsyat. Sehingga selama medsos itu tidak dimanfaatkan dengan baik, maka akan merugikan.

“Sebaliknya jika memanfaatkan media sosial selama bijak itu juga juga sangat bermanfaat kita bisa menimba ilmu dari situ juga banyak sekali, selama bijak sekali lagi selama dalam bermedsos itu sangat bagus karena kita bisa menggenggam dunia kan hanya dengan sekecil ini kan gitu,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya di Pacitanku, PA Pacitan mencatat angka dispensasi pernikahan selama tahun 2022 sebanyak 308. Ratusan angka dispensasi nikah di Pacitan tersebut kebanyakan dikarenakan faktor tidak melanjutkan pendidikan alias putus sekolah.

Dari 308 perkara selama tahun 2022, mayoritas diantaranya adalah karena faktor tidak mau melanjutkan Pendidikan. Dimana, kata dia, sebanyak 214 diantaranya adalah anak yang tidak tamat SMP dan tidak mau melanjutkan sekolah.