Temukan Kendala Penggunaan Sipol Saat Tahapan Vermin, Bawaslu Pacitan Lakukan Sejumlah Strategi Pengawasan Hingga Buka Posko Aduan

oleh -0 Dilihat
Berty Stefanus Ketua Bawaslu Pacitan. (Foto: Sulthan Salahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITANBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan dalam tahapan tahapan pendaftaran dan verifikasi admistrasi (vermin) Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala dalam penggunaan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Parpol.

Dalam keterangan pers tertulis yang diterima Pacitanku.com pada Senin (22/8/2022), Bawaslu Kabupaten Pacitan juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan di Sipol viewer.

“Kendala tersebut berdampak terhadap proses pelaksanaan vermin, waktu yang terbuang sia-sia dan pencermatan internal Bawaslu Kabupaten Pacitan menjadi tidak maksimal hasilnya, selain itu sistem atau strategi buka tutup akses Sipol menyulitkan pengawasan,”kata Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus dalam keterangan pers tertulisnya.

Secara umum, Berty mengapresiasi penggunaan Sipol oleh KPU Kabupaten Pacitan dalam proses pendaftaran dan vermin Parpol peserta Pemilu 2024. Namun, Berty mengatakan agar bisa lebih maksimal dalam pengawasan tahapan vermin ini, Bawaslu Pacitan menerapkan beberapa strategi pengawasan.

“Yaitu pencegahan, pengawasan langsung atau melekat dan pengawasan tidak langsung terhadap proses pelaksanaan pendaftaran dan vermin Parpol peserta Pemilu 2024,”tandasnya.

Pencegahan yang dilakukan Bawaslu, kata Berty, diantaranya yang pertama adalah sosialisasi yang di lakukan melalui bebragai saluran media daring yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Pacitan, baik itu media sosial maupun website resmi Bawaslu Kabupaten Pacitan.

“Melalui sarana sosialisasi ini Bawaslu Kabupaten Pacitan meminta agar partai politik memenuhi persyaratan yang sudah di tentukan oleh perundang-undangan, selain menggunakan media daring yang dimiliki oleh Bawaslu Pacitan, sosialisasi juga disampaikan Bawaslu Pacitan secara langsung kepada Parpol calon peserta Pemilu 2024 dalam forum rapat, diskusi dan koordinasi,”paparnya.

Tak hanya itu, Berty mengungkapkan Bawaslu Pacitan juga membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan atau anggota Parpol, yang kemudian masyarakat bisa menyampaikan aduan kepada Bawaslu Pacitan terkait kendala Sipol.

“Melalui posko aduan masyarakat daring ke tautan https://bit.ly/AduanPacitan dan bisa datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan, melalui PAM Bawaslu Kabupaten Pacitan masyarakat bisa menyampaikan aduan terkait pencatutan nama dalam Sipol,”jelasnya.

Selain sosialisasi, Berty mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Pacitan juga memberikan surat himbauan kepada KPU Pacitan, Parpol dan instansi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Polres Pacitan dan Kodim 0801/Pacitan.

Selain sosialisasi dan buka posko aduan, Berty mengungkapkan Bawaslu Pacitan dalam pelaksanaan pengawasan melekat terhadap proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 yang berada di kantor KPU Pacitan membuat tim yang terdiri dari komisioner dan staf teknis.

“Tim tersebut terbagi dalam 2 shift untuk sedapat mungkin mengikuti ritual proses vermin tanpa lengah sedikitpun,”tegas Berty.

“Selain itu juga Bawaslu Pacitan dalam pengawasan tidak langsung terhadap proses pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024, membuat tim pelaksana terdiri dari komisioner dan staf untuk melakukan pencermatan langsung terhadap Sipol secara mandiri untuk mendapatkan data-data yang ganda, baik internal maupun eksternal dan data tidak sesuai lainnya,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.