Ini Tanggapan MUI Pacitan Soal Logo Baru Halal Indonesia

oleh -0 Dilihat
Logo Baru Halal Indonesia. (Sumber Kemenag RI)

Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pacitan KH Abdullah Sadjad angkat bicara terkait penetapan label logo halal Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Menurut KH Abdullah Sadjad, di internal MUI, khususnya di Pacitan, belum ada pembicaraan khusus membahas hal tersebut.

“Kita yang internal MUI belum ada pembicaraan khususnya untuk Pacitan, logo halal Indonesia itu kan udah nasional, jadi halal Indonesia itu logonya seperti itu,”kata KH Abdullah Sadjad.

Selain itu, peran untuk menentukan suatu produk halal atau tidak itu tetap melalui kajian yang dilakukan dengan MUI.

“Sehingga memang secara nasional logo-logo itu misalkan perannya MUI tingkat pusat, tingkat provinsi, kabupaten ya tentunya mengikuti, sama dengan provinsi, ketika memang di daerah kita sendiri Pacitan itu ada sebuah produk dari legalitas dari untuk halal tentunya itu ada kajian antara Kemenag dengan MUI, jadi perannya seperti itu,”jelasnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pacitan periode 2021-2026 KH Abdullah Sadjad. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku.com)

Sehingga, kata KH Abdullah Sadjad, jika produk-produk yang mengajukan halal, maka tetap akan melakukan kajian.

“Pakai laboratoriomnya juga hasilnya, cuma sekarang otoritasnya lewat Kemenag label halal itu, tapi Kemenag pun tidak bisa berdiri sendiri, mesti melibatkan MUI,”pungkasnya.

Sebagai informasi, BPJPH Kemenag RI menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.  Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Aqil Irham dalam keterangan pers tertulis, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Aqil Irham menjelaskan label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Dia menjelaskan bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa makin tinggi ilmu dan makin tua usia, maka manusia harus makin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau makin dekat dengan Sang Pencipta.

Motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Dia mengatakan warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.