Dana Desa di Pacitan Mulai Dicairkan Masuk ke Rekening Kas Desa

oleh -3 Dilihat
An Indonesian employee holds stack of Indonesian rupiah banknotes at a money changer in Jakarta, Indonesia, 25 August 2015. The Indonesian rupiah tumbled against the US dollar, hovering around 14,050 per dollar on 25 August after the China's yuan devaluation effect on Asian currencies. EPA/MAST IRHAM

Pacitanku.com, PACITAN – Kabar gembira bagi masyarakat Desa di Pacitan. Pasalnya dana pembangunan yang disebut dana desa mulai proses dicairkan.

Kepastian tersebut terungkap saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan melakukan kunjungan koordinasi terkait persiapan pencairan Dana Desa 2022 dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaaan Negara Pacitan.

Kegiatan kunjungan DPMD oleh Kepala Bidang Pemeritahan Desa Sigit Dani Yulianto didampingi staf PMD pada Senin (31/1/2022) tersebut diterima langsung oleh Kepala KPPN Anna Sariasih didampingi staf KPPN di ruang kerjanya untuk pembahasan kesiapan pencairan Dana Desa Tahun 2022.

“Sehubungan telah memasuki akhir Januari maka penyaluran dana Desa untuk segera dilakukan, karena aplikasi OMSPAN telah dapat digunakan serta disesuaikan dengan PMK 190,”kata Anna Sariasih, seperti dikutip dari laman Dinas PMD Pacitan.

Adapun mekanisme penyaluran Dana Desa tahun ini langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tidak diatur melalui Perbup.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kuangan Nomor: 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa tahun 2022 untuk kebutuhan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), Ketahanan pangan dan hewani dan penanganan pandemi COVID-19 sesuai diatur dalam Peraturan Presiden mengenai APBN tahun anggaran 2022.

Penyaluran Dana Desa sesuai besaran pagu masing-masing desa dilakukan dalam tiga tahap dengan kententuan pada tahap I sebesar 40% mulai bulan Januari sampai dengan Juni.

Kemudian tahap II sebesar 40% dapat dicairkan mulai Maret sampai dengan Agustus, dan tahap III 20 % dapat dicairkan mulai bulan Juni.

Sementara itu bagi desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dua tahap dengan ketentuan; tahap I sebesar 60% mulai bulan Januari sampai dengan Juni; tahap II sebesar 40% dapat dicairkan mulai Maret.

Pemerintah Desa dapat segera menyalurkan Dana Desa Tahap I hanya cukup dengan menyampaikan APBDEs 2022 dalam bentuk Softcopy yang akan di upload dalam aplikasi OMSPAN dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang dibuat oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan.