Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng, Polres dan Pemkab Sidak Pasar Tradisional di Pacitan

oleh -0 Dilihat
PANTAU HARGA MINYAK. Kasatreskrim Polres Pacitan menggelar sidak pasar tradisional untuk mengecek dan memantau harga minyak goreng pasca ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, Rabu (26/1/2022). (Foto: Sulthan Shalahuddin)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan bersama Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan dan Bakorwil Madiun menggelar sidak pasar tradisional untuk mengecek dan memantau harga minyak goreng pasca ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Kegiatan sidak yang digelar pada Rabu (26/1/2022) tersebut dipimpin oleh Kepala Satuan Res Kriminal (Kasatreksrim) Polres Pacitan AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama bersama Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan Luthfi Azza Azizah.

Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama dalam keterangannya kepada awak media mengatakan saat sidak, dia menemukan beberapa penjual belum memahami HET minyak goreng yang ditetapkan Pemerintah yakni sebesar Rp14 ribu.

“Setelah kita melakukan sidak harga pasar, ada beberapa penjual yang sudah paham (HET) dan ada yang belum paham (HET),”kata dia.

Kegiatan tersebut, kata dia, digelar dengan tujuan untuk menjaga kestabilan minyak goreng dan tidak terjadi kelangkaan.

“Intinya tujuan yang paling utama adalah menjaga kestabilan agar tidak terjadi kelangkaan, peningkatan harga siginifikan dan juga (mengantisipasi adanya-red) penimbunan pada minyak goreng,”jelas dia.

Saat memantau stok minyak goreng di pasar tradisional, Kasatreskrim mengungkapkan sejumlah merek minyak goreng sudah menerapkan HET minyak goreng yang ditetapkan.

“Harga sementara yang sudah terealisasi jenis minyak goreng sedap dan juga sabrina dari wings sudah sesuai dengan instruksi pemerintah, yakni HET maksimal 14 ribu,”jelas dia.

Sesuai keputusan Permendag nomor 03 tahun 2022, Kasatreskrim mengatakan pasar tradisional di wilayah Pacitan ini masih diberi kesempatan menghabiskan stok minyak goreng sampai dengan 19 Februari 2022. “Jadi masih diberi waktu 1 bulan,”tegasnya.

Seandainya sampai batas waktu yang ditentukan, yakni paada 19 Februari 2022 pedagang belum menerapkan HET minyak goreng, kasatreskrim mengatakan pihaknya akan mencari tahu penyebabnya.

“Apabila itu terjadi, tentunya kita pasti akan mencari tahu dulu, sebab Kalau tentunya kita mencari tahu, sebab kenapa kok diberikan harga tinggi, kalau memang dinilai harus ada penindakan lebih tegas, kita tindak lebih tegas,”tegas Kasatreskrim.

Selain itu, Kasatreskrim mengatakan Pemkab melalu Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (dulunya Disperindag-red) akan melakukan sosialisasi HET kepada distributor minyak goreng.

Diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, Pemerintah RI mulai memberlakukan kebijakan satu harga untuk minyak goreng Rp14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.