Polres Pacitan Tangkap Dua Orang Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

oleh -3 Dilihat
AMANKAN TERSANGKA PENGEDAR UPAL. Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil mengamankan dua tersangka terkait tindakan kriminal pengedaran uang palsu. (Foto: Julian Tondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Satuan Res Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil menangkap dua orang yang terkait tindak pidana memalsukan rupiah, menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Dua orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial BS, warga Desa Kebonsari Kecamatan Punung dan NI, warga Desa Pajajar Kecamatan Rajagaluh, Majalengka, Jawa Barat.

Menurut keterangan Kapolres Pacitan dalam kegiatan press release, Kamis (23/12/2021) di Pacitan mengatakan dua tersangka tersebut ditangkap bersama dengan barang bukti uang palsu sebanyak Rp84,6 juta.

“Polres Pacitan telah melakukan  penangkapan  terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku memalsukan rupiah, menyimpan dan mengedarkan uang palsu, pada hari Hari Kamis (28/10/2021) di Dusun Krajan, Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku,”kata Kapolres.

Kapolres menuturkan, awal diungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat, yakni Dian Wahyu yang menjual Handphone dengan merek infinitix di forum jual beli di facebook seharga Rp1,6 juta dan dibeli oleh BS.

Namun Dian Wahyu merasa curiga karena setelah diteliti, uang yang digunakan untuk membayar handphone miliknya adalah uang palsu.

Usai menangkap BS, Polres kemudian menangkap satu tersangka lagi berinisial NI, warga Desa Pajajar Kecamatan Rajagaluh, Majalengka, Jawa Barat.

Penangkapan tersengka tersebut, kata Kapolres berawal saat BS membeli Handphone di salah satu grup facebook jual beli di Pacitan. Selanjutnya berawal dari keterangan BS, Polres mengembangkan kasus dan berhasil menangkap NI.

“Tersangka BS membeli handphone membayar dengan uang palsu, sedangkan tersangka NI menerima pesanan uang palsu dari saudara BS, kemudian setelah pembayaran pesanan uang palsu diterima, tersangka NI baru mencetak atau membuat uang palsu lalu dikirimkan ke saudara BS,”jelas Kapolres.

Kedua tersangka yang diamankan Polres Pacitan dan saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Pacitan. Kedua tersangka tersebut terancam terkena pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.