Bupati Wanti-wanti Masyarakat tak Melakukan Euforia Pada Malam Tahun Baru

oleh -0 Dilihat
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji saat berbincang dengan awak media pada Rabu (15/12/2021). (Foto: Sulthan Shalahuddin)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji meminta masyarakat untuk tidak melakukan euforia berlebihan saat malam pergantian tahun 2021 menuju ke 2022.

Untuk diketahui, saat ini Pacitan sudah masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 1. Dalam PPKM level 1, sejumlah kelonggaran pun bisa diterapkan di Kabupaten di ujung selatan Provinsi Jawa Timur ini.

Namun demikian, hal itu bukan berarti masyarakat lengah. Justru kewaspadaan harus tetap diterapkan untuk mencegah terjadinya ledakan kasus COVID-19 di Pacitan.

“Untuk malam tahun baru, nah, ini yang perlu himbau kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan euforia,”kata Bupati saat berbincang dengan awak media pada Rabu (15/12/2021) di sela pencanangan vaksinasi untuk anak di SDN Pacitan, Kelurahan/Kecamatan Pacitan.

Lebih lanjut, Bupati Aji mengatakan dirinya percaya dan meyakini masyarakat mendambakan kegiatan kemeriahan menyambut malam pergantian tahun.“Tapi kita juga menghormati masyarakat yang lain, sama-sama menjaga agar COVID-19 ini tidak meledak lagi,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sesuai Inmendagri nomor 67 tahun 2021, Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 3 Januari 2022 untuk Jawa-Bali baik level 1,2,3 PPKM.

Perpanjangan PPKM ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian nomor 67 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Di Kabupaten Pacitan, PPKM masuk ke level 1 sehingga sejumlah kelonggaran pun mulai dilakukan.

Sesuai dengan aturan, sejumlah kelonggaran pun diterapkan seiring dengan penetapan level 1 PPKM di Pacitan, yaitu untuk wisata, semuanya bisa dibuka. Selain itu, kapasitas pengunjung wisawatan pun meningkat jika pada PPKM level 2 hanya 50 persen, kini meningkat menjadi 75 persen.

Selain itu, kegiatan hajatan juga diperbolehkan dan dilonggarkan namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah massa sebanyak 75 persen dari kapasitas.

Video Masa Nataru, Destinasi Wisata di Pacitan Dipastikan Tetap Buka