Selama Libur Nataru, Tempat Wisata di Pacitan Tetap Buka

oleh -0 Dilihat
Kawasan wisata Pantai Klayar. (Foto: Dok. Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menerbitkan instruksi Bupati nomor 1 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022. Instruksi Bupati tersebut diterbitkan pada Selasa (30/11/2021) di Pacitan.

Instruksi tersebut ditujukan untuk Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, dan Kepala Desa yang  mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Dalam instruksi tersebut, dilakukan sejumlah upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Pacitan. Khusus tempat wisata, dalam instruksi tersebut tidak disebutkan adanya penutupan tempat wisata di Pacitan selama libur Nataru. Hanya saja sejumlah hal perlu diperhatikan khususnya di tempat wisata.

“Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap tempat wisata agar memiliki protokol kesehatan yang baik,”kata Bupati dalam instruksi tersebut.

Selanjutnya, pengunjung juga wajib tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Selanjutnya, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji dalam instruksinya meminta pengunjung tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata.

“Serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,”tandasnya.

Bupati juga menginstruksikan jajaran terkait untuk memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Bupati juga menginstruksikan jajaran terkait membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total.

Selain itu, Bupati juga melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif.