Pacitanku.com, PACITAN – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020 kepada 13 Kementerian/Lembaga (K/L), 29 Provinsi, dan 266 Kabupaten/Kota sebagai bentuk apresiasi kepada K/L dan Pemerintah Daerah yang telah peduli dan berkomitmen, serta berhasil mengimplementasikan Pengarusutamaan Gender (PUG) di dalam program dan kegiatannya.
Penghargaan APE 2020 yang sedianya dilaksanakan pada 2020, mengalami perubahan jadwal dan dilaksanakan pada 2021 akibat pandemi COVID-19.
Salah satu yang mendapatkan penghargaan adalah Kabupaten Pacitan yang meraih Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Pratama.
Penghargaan diterimakan kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji didampingi Wakil Bupati Gagarin dan Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono oleh Menteri PP PA RI I Gusti Ayu Bintang melalui daring, Rabu (13/10/2021).
Pemberian Penghargaan APE Tahun 2020 hari ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan ASEAN Ministerial Meeting on Women (AMMW) ke-4, dimana Indonesia menjadi tuan rumah.
Hal ini merupakan suatu kehormatan bagi Indonesia dan diharapkan praktek-praktek baik dalam pelaksanaan PUG di Indonesia, dapat menjadi sarana pembelajaran bersama di antara negara-negara ASEAN untuk turut meningkatkan kualitas pelaksanaan PUG di Indonesia ke depan.
“Apresiasi tinggi kami sampaikan melalui Penghargaan APE 2020 kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah peduli dan berkomitmen dalam pelaksanaan PUG di instansinya ataupun di daerahnya. Penghargaan ini kami berikan kepada 13 Kementerian/Lembaga, 29 Provinsi dan 266 Kabupaten/Kota, dan tentu kami berharap jumlah K/L dan Pemda yang mendapat penghargaan akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang,” ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam acara Pemberian Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual.
Menteri Bintang menjelaskan APE merupakan ukuran untuk melihat kemajuan pembangunan yang berorentasi pada pembangunan berkeadilan gender, sekaligus memberikan gambaran implementasi terkait upaya-upaya yang telah dilakukan K/L dan Pemda atas usaha-usaha yang dilakukan dalam melaksanakan strategi Pengarusutamaan Gender.
“Adapun proses pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan strategi PUG di K/L dan Pemda sendiri, dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang dapat mengukur pelaksanaan PUG, dengan melihat aspek kelembagaan dan implementasi dari 7 (tujuh) prasyarat PUG,” jelas Menteri Bintang.
Menteri Bintang juga menegaskan berbagai strategi untuk mewujudkan kesetaraan gender, seharusnya melandasi pembangunan di negeri ini, dengan memberdayakan semua masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki agar dapat keluar dari kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup mereka, serta berujung pada peningkatan perekonomian sebuah negara. Adapun beberapa indikator yang digunakan dalam mengevaluasi hasil pembangunan yang berperspektif gender, yaitu Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) sebagai indikator dampak.
“Berdasarkan Global Gender Gap Report 2021, Indonesia berada di peringkat 101 dari 156 negara dengan kesenjangan gender. Kesenjangan ini diukur melalui 4 (empat) indikator, yakni partisipasi dan peluang ekonomi, pencapaian pendidikan, kesehatan dan kelangsungan hidup, dan pemberdayaan politik. Hal ini menggambarkan mewujudkan kesetaraan gender sangatlah relevan dengan pembangunan ekonomi, tidak hanya persoalan moral dan keadilan semata,” ujar Menteri Bintang.
Menteri Bintang menuturkan Pemerintah telah menetapkan Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai salah satu dari 4 (empat) strategi pengarusutamaan untuk mewujudkan pembangunan yang inovatif dan adaptif sehingga dapat menjadi katalis pembangunan menuju masyarakat sejahtera dan berkeadilan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Selain itu, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah juga telah mengimplementasikan strategi PUG ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan masing-masing. Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Implementasi PUG dalam pembangunan ini diharapkan akan memperkecil kesenjangan gender yang terjadi di masyarakat.
Menteri Bintang juga menjelaskan komitmen Pemerintah untuk mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan dalam pembangunan bangsa ditargetkan dapat terwujud pada 2025 melalui melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Komitmen tersebut juga telah diimplementasikan sesuai dengan tujuan kelima dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainability Development Goals/SDGs) yang ditargetkan tercapai pada 2030.