KONI Pacitan Mulai Buka Penjaringan dan Penyaringan Balon Ketua, ini Tahapannya

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pacitan mulaimelakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum KONI Kabupaten Pacitan untuk masa bhakti tahun 2021-2021.

Anggota tim penjaringan Ketua KONI Pacitan, Giarno dalam keterangan pers tertulis yang diterima Pacitanku.com pada Senin (4/10/2021) mengatakan tahapan tersebut dimulai dengan pengambilan formulir atau berkas pendaftaran mulai Senin (4/10/2021) hingga Jumat (12/11/2021).

“Kemudian tahap Verifikasi Berkas15-20 November 2021, Penyampaian Hasil15-20 November 2021dan pelaksanaan Pelaksanaan Musorkab bulan Desember 2021, untuk informasi bisa keSekretariat KONI Pacitan, Jalan KH. Dimyati No. 27 Pacitan, Telepon 082330310323,”katanya.

Sedangkan untuk persyaratan, setidaknya ada 10 persyaratan umum Ketua KONI Pacitan. Dimana yang pertama adalah memenuhi kriteria sebagai Ketua Umum KONI sesuai AD/ART KONI yang dibuktikan   dengan  penyusunan dokumen visi dan misi calon pada saat pendaftaran.

Kemudian yang kedua, belum pernah menjabat sebagai Ketua umum KONI selama 2 (dua) kali masa bhakti  dibuktikan dengan surat pernyataan.

Syarat yang ketiga, tidak sedang merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal      maupun  vertikal (wajib cuti dari pengurus dibuktikan dengan surat cuti).

Selanjutnya syarat keempat, Warga Negara Indonesia  dibuktikan dengan KTP, syarat kelima bukan pejabat publik  dibuktikan dengan surat pernyataan.

Selanjutnya bagi calon harus memiliki kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI dibuktikan dengan surat pernyataan.

Selain itu, calon Ketua KONI tidak sedang menjalani proses pidana (hukum) dibuktikan dengan SKCK, serta dalam    keadaan    sehat    yang    dibuktikan    dengan   surat keterangan dokter pemerintah.

Syarat berikutnya adalah menyampaikan riwayat hidup singkat khususnya yang terkait dengan pekerjaan, organisasi dan pendidikan.

Selain itu, calon Ketua KONI Pacitan berdomisili di wilayah Kabupaten Pacitan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau pernyataan kesanggupan tinggal/berdomisili di wilayah Kabupaten Pacitan pada saat terpilih menjadi Ketua Umum.

Calon Ketua KONI juga mengajukan secara tertulis kesediaan menjadi calon Ketua Umum dan kesanggupan menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Pacitan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pacitan, dengan model pengajuan yang disiapkan oleh TPP.

Syarat berikutnya calon Ketua KONI adalah mendapat dukungan secara tertulis dari cabang olahraga anggota KONI Jumlah minimal dukungan 7 Cabang Olahraga.

Dan syarat terakhir adalah hadir dalam Musorkab KONI Kabupaten Pacitan tahun 2021 sesuai acara yang ditetapkan Panitia Musorkab dan bersedia mempresentasikan/ memaparkan visi dan misi dalam Musorkab tersebut.