Aturan Baru, PNS Ketahuan Bolos 10 Hari Berturut-turut akan Dipecat

oleh -0 Dilihat
PNS di Pacitan saat upacara (Foto: Humas Pacitan)

Pacitanku.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.

Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.

Dalam regulasi ini salah satunya mengatur hukuman disiplin jika PNS melanggar. Sanksi bagi para ASN terbagi menjadi tiga kategori, sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan teguran tertulis. Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan dan penurunan pangkat, sementara sanksi berat adalah pemecatan.

Salah satu pasal yang paling menyita perhatian adalah hukuman bagi PNS yang diketahui bolos kerja atau tidak masuk selama beberapa hari, baik dihitung berturut-turut maupun secara kumulatif.

Dalam aturan anyar tersebut, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus menerus (berturut-turut) maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi pemecatan dengan hormat juga berlaku untuk PNS yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari kerja atau lebih (secara kumulatif) dalam setahun.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 11 lanjutan.

Masih merujuk pada aturan sanksi PNS yang tidak kerja, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari sampai 24 hari kerja dalam setahun.

Berikut rincian sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021:

Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa:

  1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
  2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa:

  1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;
  2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan
  3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).

Selain itu, dalam PP tersebut, ditegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta calon anggota DPR/DPD/DPRD, dan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman sedang hingga berat.

Hukuman sedang diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Sedangkan sanksi berupa hukuman berat diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan dengan cara:

  1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.