Kerjasama dengan Kodim 0801/Pacitan, SMPIT Arrahmah Gelar Vaksinasi COVID-19 untuk Siswa

oleh -0 Dilihat
Pelaksanaan vaksinasi di SMPIT Arrahmah Pacitan dalam rangka PTM terbatas, baru-baru ini. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT) Arrahmah Kabupaten Pacitan bekerja sama dengan Kodim 0801/Pacitan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menggelar vaksinasi untuk pelajar dalam rangka mendukung pembentukan herd immunity.

Selain itu, dalam kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di SMPIT Arrahmah Pacitan baru-baru ini tersebut juga dalam rangka mendukung Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang mulai dicanangkan Dinas Pendidikan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pacitan level 3.

Kepala sekolah SMPIT Arrahmah Lilik Nur Hamidah mengatakan kegiatan vaksinasi ini adalah bentuk kerjasama antara SMPIT, Kodim 0801 dan Dinas Kesehatan  untuk persiapan KBM secara PTM di SMPIT Arrahmah.

“Alhamdulillah sasaran semua siswa SMPIT, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan di lingkup SMPIT ArRahmah yang belum vaksin. Selain itu peserta juga datang dari warga sekitar,”kata Lilik.

Lilik berharap setelah vaksinasi dilaksanakan kegiatan PTMT di SMPIT Arrahmah dapat berjalan dengan lancar. “Dalam kegiatan vaksinasi itu juga di tinjau langsung oleh Dandim kodim 0801 secara offline.

Diberitakan sebelumnya, Dindik Pacitan mulai melaksanakan PTM terbatas yang terbagi menjadi 4 tahap. Adapun tahap 1 yang dilaksanakan pada Rabu (1/9/2021), dilaksanakan di 41 Sekolah Dasar (SD) dan 21 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sulit terjangkau sinyal internet.

Kemudian pada tahap kedua yang dilaksanakan Senin (13/9/2021) dilaksanakan pada 50% SD dan SMP. Selanjutnya di tahap 3 yang dilaksanakan pada Senin (27/9/2021), dilaksankaan pada 100% SD dan SMP. Kemudian di tahap 4 yang dilaksanakan Senin (4/10/2021), dilaksanakan pada 100% PAUD, SD dan SMP.

Namun demikian, pentahapan ini bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi COVID 19 dan pertimbangan dari Gugus Tugas Penanganan COVID 19 Kabupaten Pacitan

Adapun persyaratan diperbolehkan PTM terbatas adalah berada di zona hijau, kuning, dan oranye penyebaran COVID-19, kemudian sekolah memenuhi daftar periksa pelaksanaan PTM, pendidik dan tenaga Kependidikan sudah divaksin dan siswa mendapatkan ijin dari orang tua.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan