Pimpin Apel Gelar Pasukan, Kapolres Pacitan Minta Semua Pihak Bersinergi Sukseskan PPKM Darurat

oleh -0 Dilihat
APEL GELAR PASUKAN. Kapolres Pacitan saat memimpin apel gelar pasukan PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021). (Foto: Dok Humas Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono meminta semua pihak bersinergi untuk menyukseskan kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Hal itu disampaikan Kapolres saat memberikan sambutan dalam Apel Gelar Pasukan PPKM darurat di Pacitan pada Sabtu (3/7/2021) di Mapolres Pacitan.

“Seluruh steakeholder harus bisa bersinergi, dengan bersinergi kita dapat mensukseskan kegiatan PPKM darurat sehingga tren perkembangan COVID-19 dapat segera turun dan masyarakat dapat beraktifitas normal kembali,”kata Kapolres dalam sambutannya.

Menurut Kapolres, adanya PPKM darurat dilaksanakan karena adanya permasalahan di wilayah jawa dan bali karena COVID-19 meningkat drastis.

“Diperlukan sinergi yang kuat antara TNI, POLRI dan Pemda sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan PPKM darurat yang akan dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021,”tukasnya.

Dalam kegiatan PPKM darurat, Kapolres meminta semua elemen memulai pelaksanaan PPKM dengan meningkatkan operasi yustisi berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait.

“Laksanakan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, pedagang, tempat wisata, tempat usaha dan tempat ibadah untuk memahami dan mengetahui terkait kegiatan PPKM darurat dan apa saja pembatasannya,  dalam pelaksanaan ops yustisi agar dilengkapi segala aturan terkait PPKM darurat,”jelas Kapolres kepada para stakeholder dan peserta apel gabungan tersebut.

Untuk selanjutnya, pada hari kedua, Kapolres berpesan kepada jajaran stakeholder untuk melakukan pengecekan kepatuhan masyarakat terkait PPKM darurat. “Hari ketiga dan selanjutnya bisa dilakukan penindakan mulai dari hukuman sosial, hukuman disiplin maupan dengan tidakan hukum, seperti tilang, tipiring, dan lain sebagainya,”ujar Kapolres.

Untuk penindakan pelanggar PPKM, Kapolres juga meminta stakeholder mengkoordinasikan dengan pihak kejaksaan dan pengadilan terkait tindakan hukum yang dapat dilaksanakan selama PPKM darurat.

Menurut Kapolres, ada sejumlah poin isi dariinstruksi Mendagri terkait PPKMdarurat, yaitu diantaranya pembatasan kegiatan olah raga, seni dan budaya, kegiatan pasar 50%, pembatasan kegiatan dagang.

“Kemudian obyek-obyek penting dapat buka 24 jam, seperti apotik dan Rumah Sakit, kemudian tempat ibadah dan tempat wisata tutup sementara,”ujarnya.

Secara khusus, Kepada Pemda Pacitan, Kapolres berharap dapat mematikan lampu penerangan jalan mulai pukul 20.00 WIB.

Selain itu kepada jajarannya, yakni Sabhra, Bhabinkamtibmas, Rekskrim dan Intel, Kapolres mengingatkan agar menggiatkan patroli di pemukiman masyarakat dan obyek-obyek vital untuk antisipasi meningkatnya kejadian atau gangguan kriminalitas.

Turut hadir dalam kegiatan itu adalah Dandim 0801/Pacitan Letkol Kav. Ibnu Khazim, Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono, Seketaris Daerah Pacitan Heru Wiwoho SUpardi Putra, Wakapolres Pacitan Kompol Sunardi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan dr Trihariadi Hendra Purwaka, dan sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pacitan.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.