Pemkab Pacitan Koordinasi dengan Kecamatan dan Puskesmas Sinergi Kebijakan PPKM Darurat

oleh -0 Dilihat
Koordinator Satgas COVID-19 Pemkab Pacitan Heru Wiwoho saat ditemui pada Kamis (1/7/2021). (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan memastikan akan mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang mulai berlaku per Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.

“Jadi PPKM darurat untuk Pacitan saya kira juga menjalankan Inmendagri 15 tahun 2021 mulai tanggal 3-20 Juli,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan Heru Wiwoho Supardi Putra saat ditemui Pacitanku.com di ruang kerjanya pada Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut, pria yang juga sebagai Koordinator Satgas penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan ini mengungkapkan Pacitan akan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat.

“Jadi saya kira kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat, kemudian untuk pembatasan aktivitas masyarakat ya kita batasi, misal pelaku usaha ya kita batasi,”jelasnya.

Pun demikian dengan pemberlakukan sanksi, Heru memastikan kebijakan pemberian sanksi bagi pelanggar PPKM darurat juga mengikuti kebijakan pemerintah pusat. “Terkait sanksi selama PPKM Darurat nantinya mengikuti aturan dari pemerintah pusat,”tandasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan PPKM darurat di Pacitan berjalan dengan lancar, Heru menyebut Bupati Pacitan telah melaksanakan pertemuan dengan camat dan kepala puskesmas se-Kabupaten Pacitan guna mendukung kebijakan tersebut.

“Pak bupati juga sudah mengumpulkan pak camat dan kepala puskesmas untuk bisa bersinergi dengan babinsa dan babinkamtibmas, sehingga kita memaksimalkan sinergi di tingkat mikro atau desa,”jelas Heru.

Di sektor wisata, Heru menyebut pengelola juga sudah menyiapkan protokol kesehatan dengan baik.

“Terkait sektor wisata saya kira juga sudah menyiapkan protokol kesehatan di tempat wisata, tetap diperketat terkait protokol kesehatan,”pungkasnya.

Di Jatim sendiri, ada beberapa wilayah yang akan dilakukan PPKM mikro darurat. Untuk level 3 adalah Kabupaten Tuban, Trenggalek, Sibondo, Sampang, Pamekasan, Bangkalan, Ponorogo, Pasuruan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan.

Sedangkan PPKM mikro darurat level 4 diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan