Selamat, Pacitan Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI

oleh -0 Dilihat
RAIH OPINI WTP. Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji didampingi Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono saat menerima opini WTP dari BPK RI, Selasa (25/5/2021). (Foto: Dok. Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 untuk Kabupaten Pacitan.

Sebagai informasi, capaian opini WTP tahun 2021 ini adalah opini WTP ke-10 kalinya yang diterima oleh Pacitan dari BPK RI

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) penilaian WTP tersebut, diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.

Saat penyerahan, Bupati Aji juga didampingi Ketua DPRD Kabupaten Pacitan Ronny Wahyono. Penyerahan LHP tersebut digelar di kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (25/5/2021).

“Atas nama pemerintah daerah saya sangat bersyukur atas capaian WTP ini dan terimakasih atas kerja seluruh pihak,”kata Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, seperti dalam siaran pers humas Pemkab Pacitan.

Secara khusus, Bupati Aji juga mengapresiasi sinergitas antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, raihan opini WTP dari BPK ini merupakan bukti kerja bersama antar keduanya. Rekomendasi BPK ini menurut bupati akan secepatnya ditindaklanjuti agar kedepan lebih baik lagi.

“Kedepan kita harus lebih baik lagi dan prestasi ini harus kita pertahankan,”pungkasnya.

Sebagai informasi, WTP atau unqualified opinion adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor dari BPK RI meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan pemerintah, dalam hal ini Pemkab Pacitan dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. (red)