Ini Penjelasan Kadishub Pacitan Terkait Sistem dan Petugas Parkir

oleh -2 Dilihat
Kadishub Pacitan Wasi Prayitno.

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan Wasi Prayitno memberikan penjelasan terkait sistem parkir di Pacitan sekaligus para petugas parkir resmi yang diterjunkan jajarannya. Penjelasan itu seperti dikutip dari laman Pemkab Pacitan pada Rabu (10/3/2021).

Untuk biaya parkir, seperti yang diketahui telah masuk dalam retribusi parkir berlangganan yakni sebesar Rp. 12.000 untuk roda 2 dan Rp. 20.000 untuk roda 4 untuk masa satu tahun.

Namun selama ini banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa petugas parkir resmi dilarang meminta upah, kecuali si pemilik kendaraan memang mempunyai inisiatif memberi karena telah menata dan menjaga kendaraan mereka.

“Bahkan gestur meminta saja kami larang,”kata Wasi.

Namun banyak kasus masyarakat dimintai uang saat diparkiran, hal tersebut wajar jika berada dalam area pariwisata dan tempat khusus seperti di pasar dan tempat pribadi.

Jika di jalan tentu masyarakat yang memakai kendaraan nomor polisi area Pacitan, maka tidak berkewajiban membayar bea parkir.

Untuk harga parkir kendaraan dengan nomor polisi dari luar kota, kendaraan roda 2 dikenai biaya sebesar Rp. 500 dan Rp. 1000 untuk roda 4 ke atas. Tentu hal itu menjadi pengecualian jika berada di lokasi khusus.

Lebih lanjut, Wasi mengatakan untuk petugas parkir, jika para petugas tidak mengenakan atribut bertuliskan Dishub Pacitan, dia memastikan mereka adalah tukang parkir liar.

“Masyarakat dapat melaporkan hal ini jajaran polisi maupun kepada kami,”katanya.

Menurut Wasi, hingga saat ini petugas parkir di seluruh Kabupaten Pacitan berjumlah 61 orang, mereka dibekali dengan berbagai sikap supaya tidak melakukan pungutan liar. Disamping petugas resmi selalu memakai atribut saat bertugas.

Di satu sisi keberadaan parkir liar telah diketahui keberadaannya oleh pihak Dishub Pacitan, berbagai pemahaman telah disampaikan terhadap mereka, meski demikian masyarakat diminta untuk proaktif dan tidak ragu untuk melapor.

“Meski mereka mengatasnamakan diri dari RT, RW pun. Masalah parkir sudah tegas diatur pemerintah,”pungkasnya. (red)