Polisi Tangkap Pencuri Ponsel Milik Penjual Warung Penyet di Pacitan

oleh -0 Dilihat
Kapolres Pacitan saat press release penangkapan pelaku pencurian di Pacitan, Jumat (22/1/2021). (Foto: Julian Tondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Aparat kepolisian dari Polres Pacitan berhasil menangkap pemuda berinisial RF yang terbukti mencuri telepon seluler milik Watik, salah satu pedagang warung penyet Lalapan Sapu Jagad di Jalan WR Supratman RT 03 RW 11 Lingkungan Teleng Kelurahan Sidoharjo Pacitan pada Ahad (17/1/2021) malam WIB.

RF berhasil diamankan di Senin (18/1/2021) pagi di rumah kontrakannya di RT/RW 03/12 lingkungan Barehan, Kelurahan Sidoharho, Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Pacitan, Jumat (22/1/2021) mengatakan peristiwa ini berawal saat korban, Watik pada Ahad malam menerima kedatangan tiga pemuda untuk membeli nasi penyet yang menjadi produk di warung miliknya.

“Setelah itu korban langsung melayani pesanan tersebut sementara handphone emilik  korban ditinggal di atas meja. Kemudian, kurang lebih 10 menit setelah pesanan tersebut sudah jadi, ketiga pemuda tersebut langsung membayar dan pergi meninggalkan warung milik korban. Akan tetapi setelah itukorban baru sadar HP miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja dengan merek Vivo Type Y 30  sudah tidak ada atau hilang,”kata Kapolres.

Karena korban merasa curiga dengan tiga pemuda yang baru membeli, Kapolres mengatakan korban menyuruh saksi atas nama Agus Budianto untuk mengejar ketiga pemuda tersebut.

“Dan berhasil bertemu di depan kantor polsek pacitan,akan tetapi setelah ditanya ketiga pemuda tersebut tidak mengakui bahwa telah mengambil Ponsel milik korban,sehingga korban melaporkan kejaianitu ke Polres Pacitan,”jelasnya.

Korban, kata Kapolres, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan, dan petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 05.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap RF, pelaku pencurian HP tersebut di rumah kontrakannya di RT RW 03 12 lingkungan Barean Kelurahan Sidoharjo Pacitan,”tandasnya.

Menurut Kapolres, pelaku merupakan salah satu dari tiga pemuda yang saat itu datang ke warung korban untuk membeli nasi penyetan ayam.

“Sementara dua rekan pelaku yang saat itu juga datang ke warung, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut jtu ternyata tidak terbukti turut serta melakukan pencurian tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah dusbox HP merk Vivo Y 30 warna putih, 1 buah handphone vivo Y 30 warna biru dazzle, 1 simcard telkomsel,1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AE 5466XX dan 1 potong baju warna biru kombinasi hitam,”jelas Kapolres.

Atas perbuatan RF, Kapolres mengatakan pelaku terancam kurungan penjara selama 7 tahun karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Melanggar pasal barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat 3 KUH Pidana dengan acaman pidana 7 tahun penjara,”pungkasnya.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan

Video Kerja Keras Tim COVID Hunter Polres Pacitan Edukasi Masyarakat Terkait Corona