Ini Penjelasan Kadisparpora Tentang Kewajiban Membawa Hasil Rapid Test Negatif Bagi Wisawatan yang Menginap di Pacitan

oleh -1 Dilihat
Kadisparpora Pacitan Tengku Andi Faliandra saat berada di Pantai Klayar, Kamis (24/12/2020). (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pacitan Tengku Andi Faliandra menyampaikan penjelasan tentang Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan nomor 443/586408.21/2020 dilaksanakan, khususnya di sektor pariwisata.

Untuk diketahui, SE itu adalah tentang peningkatan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan mengantisipasi libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Pacitan.

“Hari ini kita masuk di tanggal 24 Desember di bulan libur dalam rangka natal, di libur ini kami menerapkan protokol kesehatan yang kuat di dalam menerima tamu-tamu wisatawan di destinasi di seluruh kabupaten Pacitan di dalam menyambut natal dan tahun baru,”kata Andi dalam video yang dilihat Pacitanku.com, pada Kamis (24/12/2020) di Pacitan.

Selain itu, Andi juga mengatakan, sesuai SE tersebut, dia berharap wisatawan bisa menikmati keindahan wisata di Pacitan, namun juga hadir dalam kondisi yang sehat.

“Bagi wisatawan yang akan menginap di Pacitan untuk menikmati bermalam di Pacitan,di destinasinya juga. Ingat anda datang dengan membawa surat keterangan sehat,”ujarnya.

Dirinya mengaku senang wisatawan bisa bermalam di Pacitan. Namun demikian bagi wisatawan wajib menerapkan protokol kesehatan,dan khusus bagi yang menginap diwajibkan membawa surat keterangan sehat dengan bukti hasil rapid test negatif.

“Demikian juga di libur tahun baru tanggal 31 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021, kami tunggu kedatangan anda untuk menikmati indahnya Pacitan, kami punya aturan menerapkan protokol kesehatan, dan bagi wisatawan yang menginap kami minta kesedian anda untuk membawa bukti rapid test dengan hasil negatif, kami tunggu kedatangannya, salam pesona pariwisata,”pungkasnya.