Pacitanku.com, JAKARTA – Pemerintah RI melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim akan mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021 asal memenuhi syarat yang ditentukan.
Keputusan itudisampaikan Nadiem dalam konferensi pers digital, Jumat (20/11/2020).
Nadiem mengungkapkan penentuan izin sekolah tatap muka nantinya tak lagi berdasarkan zona risiko COVID-19, tetapi kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama.
“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,”kata Nadiem, Jumat (20/11/2020) dikutip dari laman Youtube Kemendikbud RI.
Menurut mantan bos Gojek ini, kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 jadinya bulan Januari 2021.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan nantinya setiap kepala daerah akan diberikan wewenang untuk meningkatkan kesiapan pembukaan pembelajaran tatap muka di daerahnya masing-masing.
“Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka, sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya,” kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, mengenai mana yang siap mana yang tidak tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Sehingga, Nadiem mengatakan, daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka.
Nadiem menambahkan, untuk pembukaan sekolah atau tatap muka perlu mendapat izin dari tiga pihak. Yakni Pemerintah Daerah, kepala Sekolah, dan orang tua murid melalui komite sekolah.
“Jika tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan dibuka. Kalau tiga pihak setuju, sekolah boleh laksanakan tatap muka,” terang Nadiem Makarim.
“Kalau sekolah dibuka, orang tua masih bisa membuat keputusan untuk tidak mengizinkan anak tak sekolah tatap muka. Jadi hak terakhir ada di orang tua. Sekolah tatap muka diperbolehkan, tidak diwajibkan,”pungkasnya.
Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan
Video Mayoritas Murid di Pacitan Inginkan Masuk Sekolah, Jenuh Belajar Daring?