Modus Obati Sakit Gatal, Oknum Penagih Utang Cabuli Bocah 10 Tahun

oleh -5 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Seorang penagih hutang bank plecit, Miduk Siahaan alias Ranu, diamankan jajaran Satuan Res Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan karena diduga mencabuli anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Desa Karangrejo, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair mengatakan anak yang dicabuli Ranu diketahui berinisial K (10).

Kasat menuturkan, Ranu melakukan tindakan pencabulan dengan modus mengobati korban.

“Pelaku adalah penagih utang bank plecit. Saat sedang menagih dirumah korban. Pelaku melihat K tiduran hanya dengan memakai kaos dan celana dalam karena korban sedang sakit Gatal. Kemudian berdalih akan mengobati korban diajak ke kamar dan saat itulah Ranu mencabuli K,” kata AKP Juwair saat press release dengan media, Kamis (1/10/2020) di Pacitan.

Peristiwa ini diketahui karena ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek setempat.

“Awalnya si korban tidak mau bicara. Hanya menangis terus. Dia mau cerita lewat tulisan, dari situ akhirnya si ibu membawa korban ke bidan desa, dan benar bahwa diketahui selaput dara korban rusak. Akhirnya ibu korban melaporkan ke polsek setempat,” tutur Kasat Reskrim.

Saat ini, Ranu telah di amanakan d mapores Pacitan, dan diancam dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang tindakan kekerasan, ancaman melakukan persetubuhan bawah umur dengan hukuman minimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp5.000.000.000.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.