Pacitanku.com, PACITAN – Kabupaten Pacitan menjadi salah satu daerah penerima Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan tahun anggaran 2020 dari pemerintah pusat karena dinilai memiliki kinerja baik dalam penanganan dampak COVID-19.
Pemerintah pusat dalam hal ini memberikan dukungan kepada pemerintah daerah melalui penyediaan DID Tambahan tersebut.
DID itu untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian di daerah akibat dampak dari pandemi COVID-19.
“Betul, Pemkab dapat anggaran DID Rp12,5 miliar,” kata Bupati Pacitan Indartato, di sela-sela penerjunan tim penegak disiplin berbasis komunitas, Rabu (9/9/2020) di Pendopo Kabupaten Pacitan.
Lebih lanjut, Indartato mengatakan dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19 di Pacitan.
“Harapannya nanti untuk menanggulangi COVID-19 yang dimanfaatkan untuk menanggulangi kesehatan, terus ekonomi terus dampak-dampak yang lain,”ujarnya.
Pemberian DID tambahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan. Permenkeu ini sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 16 Juli 2020.
Sejumlah tujuan pemberian DID tambahan itu mulai dari mengurangi jumlah paparan COVID-19, mendorong daerah berinovasi dalam penerapan protokol COVID-19, hingga mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Pewarta: Sulthan Salahuddin
Editor: Dwi Purnawan
Video Bupati Pacitan Terjunkan Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Berbasis Komunitas