Pacitanku.com, PACITAN – Para aparatur sipil negara (ASN) daerah di Pemkab Pacitan harap-harap cemas terkait rencana cairnya gaji ke-13, pada Agustus nanti. Pasalnya, sampai minggu ke empat Juli ini, pemerintah belum menerbitkan payung hukum pembayaran gaji ke 13 tersebut.
Kabid Perbendaharaan dan Anggaran, BPKAD Pacitan, Surono mengatakan, sampai hari ini pemerintah belum menerbitkan perubahan atas PP 35/19 sebagai acuan pembayaran gaji ke-13.
Baca juga: Pejabat Negara dan ASN Eselon II Dipastikan tak Terima Gaji ke-13
Meski, dalam pernyataan persnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, gaji ke-13 akan dibayar pada minggu kedua Agustus nanti.
“Tetapi kami yang di daerah belum menerima aturan apapun. Baik perubahan PP, ataupun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan,” kata Surono, Rabu (29/7/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagaimana informasi yang ia terima, pemberian gaji ke-13 tahun ini, hampir dipastikan sama dengan gaji ke 14 lalu. Dimana pejabat negara, DPR dan DPRD serta pejabat eselon I dan II atau setara dengan jabatan tersebut, tidak akan menerima gaji ke 13.
“Aturannya seperti itu. Jadi pejabat negara, DPR dan DPRD, serta pejabat eselon I dan II atau jabatan setara, tidak menerima gaji ke-13,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membayarkan gaji dan pensiun ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri pada Agustus 2020 yang sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian nasional.
“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan stimulus pada perekonomian melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.
Ia menjelaskan anggaran yang disiapkan adalah Rp28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.
Baca juga: Gaji ke-13 untuk ASN akan Dibayarkan Bulan Agustus 2020
Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujar dia.
Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
Tak hanya itu, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus mendatang.
“Kita akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti,”pungkasnya.
Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan