“Coklit Serentak” di Pacitan Juga Sasar Bupati Indartato

oleh -0 Dilihat
Indartato saat melakukan Coklit pada Jumat (17/7/2020) lalu di Rumah Dinasnya. (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Gerakan Coklit (pencocokan dan penelitian) dan Klik Serentak untuk pemuktahiran data pemilih dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Pacitan  yang dilaksanakan sejak Rabu (15/7/2020) hingga Kamis (13/8/2020) mendatang juga menyasar pejabat setempat, salah satunya Bupati Pacitan Indartato.

Coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door.

Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU Pacitan dalam menyusun daftar pemilih Pilbup Pacitan. Dalam rangka memulai tahapan tersebut, KPU menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS). Gerakan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih Pilbup Pacitan 2020.

Gerakan Coklit Serentak tersebut diawali dengan apel siaga penyelenggara di tingkat KPU Kabupaten, PPK, PPS dengan mengajak PPDP se-Kabupaten Pacitan. Dalam kegiatan apel, seluruh peserta diajak memasang masker secara serentak, dengan aba-aba, “angkat, tempel, pasang.”

Selesai apel, KPU, PPK, PPS mendampingi coklit oleh PPDP kepada tokoh-tokoh masyarakat, diantaranya Bupati Pacitan Indartato pada Jumat (17/7/2020) lalu di rumah dinas Bupati.

Didampingi sang istri Luki Tri Baskorowati, Indartato mengikuti seluruh proses coklit oleh petugas yang datang dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).

Bupati Indartato dan keluarga terdaftar sebagai pemilih di TPS 5 lingkungan Slagi Kelurahan Pacitan. Bersama petugas PPDP hadir juga ketua KPU, ketua Bawaslu, PPK serta Kepala Kelurahan dan Ketua RT setempat.

Setelah mengutarakan maksud dan tujuan petugas coklit meminta KTP dan KK bupati dan istri.

Data kependudukan tersebut selanjutnya dicocokkan dengan daftar pemilih sementara (DPS).

“Data sudah kami cocokkan dan sudah sesuai bapak,”kata petugas PPDP mengutip dari siaran pers humas Pemkab Pacitan.

Bupati berharap masyarakat terbuka dan menerima petugas PPDP yang datang kerumah untuk melakukan pencocokan dan penelitian data.

“Jangan takut karena petugas sudah melengkapi diri dengan APD dan sudah lolos rapid test,”imbau bupati.

Harapan bupati ini cukup beralasan mengingat kondisi saat ini yang masih terjadi pandemi. Bahkan, perekembangan kasus di kabupaten Pacitan belum menunjukkan grafik menurun.

Sesuai dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perpu) nomor 2 tahun 2020 Pelaksanaan pemungutan suara pemilu bupati dan wakil bupati akan berlangsung 9 Desember 2020.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, proses coklit bakal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Disebutkan dalam Pasal 5 PKPU 6/2020 bahwa PPDP yang melaksanakan coklit harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, hingga penutup wajah (face shield). Para petugas juga diwajibkan untuk melakukan jaga jarak minimal 1 meter. Kemudian, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya dengan orang lain.

Diwajibkan pula bagi para petugas untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum melakukan coklit, dan dicek suhu tubuhnya untuk dipastikan tidak bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius. Seluruh petugas juga diwajibkan membawa hand sanitizer dan alat tulis masing-masing.

Editor: Dwi Purnawan
Sumber: Humas Pemkab Pacitan

No More Posts Available.

No more pages to load.