Jubir Satgas: Kalau TNI-Polri Sudah Bertindak Tegas, Kami Yakin Masyarakat Lebih Sadar

oleh -0 Dilihat
Juru bicara satuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Pacitan. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Peran serta TNI dan Polri dalam memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan ditegah wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19) sangat dibutuhkan.

Pernyataan itu disampaikan, juru bicara satuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan Rachmad Dwiyanto, Senin (11/5).

Menurut Rachmad, budaya masyarakat memang masih mengarti kecilkan peran aparat sipil dalam memberikan imbauan.

“Tapi kalau sudah bersinggungan dengan baju coklat (polisi) dan baju hijau (TNI), mereka akan takut dan akhirnya punya kesadaran untuk mengikuti porotokol kesehatan. Kalau hanya Satpol-PP, mereka bergeming,” ujarnya.

Karena itu, peran TNI dan Polri sangat dibutuhkan guna memberikan penyadaran kepada masyarakat agar tidak lengah dan selalu mengikuti protokol kesehatan.

“Kalau TNI dan Polri sudah bertindak tegas, kami yakin masyarakat akan lebih sadar,” ujarnya.

Sebelumnya Bupati Indartato kembali menekankan pentingnya protokol kesehatan mengingat jumlah pasien positif COVID-19 di Pacitan masih bertambah.

Baca juga: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Bisa Terancam KUHP Pasal 212

Orang nomor satu di Pemkab Pacitan ini juga meminta agar Wakil Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan, AKBP Didik Hariyanto, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Sementara, Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto pada Ahad (10/5/2020) malam menegaskan, kalau jajarannya memang lebih mengendepankan upaya persuasif kepada masyarakat. Sebab diakuinya, saat ini Pemkab Pacitan belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun begitu, sebagai penegak hukum, Kapolres tetap akan melakukan tindakan represif apabila masyarakat tetap mbalelo tidak mematuhi imbauan pemerintah.

“Akan kami berikan pembinaan sampai tiga kali. Namun apabila tetap tidak mengindahkan, terpaksa akan kami kenakan KUHP Pasal 212, dengan ancaman hukuman selama satu tahun. Selain itu juga UU tentang Karantina Kesehatan,” tegas Kapolres.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

Video imbauan Jubir Satgas untuk masyarakat cegah COVID-19