Satreskrim Polres Pacitan Amankan Ratusan Liter Arak Jowo

oleh -0 Dilihat
Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto, Kamis (23/4/2020) saat press release kasus penyelundupan arak jowo. (Foto: Julian Tondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Ditengah gencarnya pemberlakuan pembatasan fisik guna memutus mata rantai penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19),  ternyata masih saja ada masyrakat yang mempergunakan kesempatan untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Dengan dalih sepi senyapnya jalan raya, seorang pemuda asal Kabupaten Trenggalek berusaha menyelundupkan ratusan liter minuman keras jenis Arak Jowo dari Kabupaten Sukoharjo menuju Kabupaten Trenggalek.

“Kami mendapatkan laporan dari masyrakat terkait adanya kendaraan mencurigakan yang melintas di sepanjang jalan ahmad yani Pacitan,”kata Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto, Kamis (23/4/2020).

Selanjutnya, Kapolres menuturkan jajarannya melakukan pemeriksaan di perempatan Penceng.

“Kemudian di perempatan Penceng kami periksa ,dan benar didalam kendaraan tersebut terdapat 156 botol air mineral berisi Arak Jowo dengan masing masing isi 1500 ml, dan akhirnya kita amankan,”tandasnya.

Adapun, pelaku penyelundupan Miras tersebut adalah pemuda dengan inisial DTS (24), warga Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya baru sekali melakukan perbuatan ini dan akan diperjual belikan lagi, sebagai konsumsi minuman dan antispetik.

“Saat ini pelaku kami amankan. Dan kami menghimbau kepada masyarakat, bahwa COVID-19 tidak bisa mati dengan meminum Miras. Jadi percuma mau minum Miras berapa liter pun COVID-19  tidak mati,”imbuh Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditindak dengan pasal   204 ayat 1 KUHP dan Perda Pemkab Pacitan tentang pelanggaran dan pengawasan Miras dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

Kontributor: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan