Pemkab Pacitan Belum Bisa Alokasikan Hibah Untuk Masyarakat Terdampak COVID-19

oleh -0 Dilihat
Juru Bicara Satgas COVID-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN– Wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19) belum usai. Bahkan setiap hari jumlah warga masyarakat yang terinfeksi virus SARS-COV-2 tersebut terus bertambah.

Terkait persoalan tersebut, pemerintah telah membuat kebijakan untuk percepatan penanganan hingga jejaring pengaman sosial, bagi masyarakat terdampak secara ekonomi. Sebab selama wabah berlangsung, perekonomian masyarakat kian lesu.

Banyak dari mereka yang harus kehilangan penghasilan, gegara wabah COVID-19. Untuk itu pemerintah pusat menginstruksikan kepada seluruh daerah untuk segera memberikan hibah atau bantuan sosial selama masa pandemi COVID-19.

Juru bicara percepatan penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto memastikan, untuk saat ini Pemkab Pacitan masih sebatas memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

“Itupun kita lakukan sambil berjalan. Sebab jangan sampai terjadi duplikasi penerimaan bantuan,” ujar Rachmad yang saat itu tengah perjalanan menuju pos perbatasan Desa Jeruk, Bandar bersama Bupati Indartato, Sabtu (11/4).

Rahmad menyadari untuk pemberian hibah, memang belum bisa dilaksanakan oleh pemkab, mengingat terbatasnya kemampuan keuangan daerah.

“Sementara ini kita merealokasi anggaran sebesar Rp 20 miliar, untuk infoccusing penanganan COVID-19 dan juga jejaring pengaman sosial. Sepeti pemberian bantuan sembako dan kebutuhan dasar lainnya,” jelas Rachmad.

Sekedar informasi, bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memberikan hibah atau bantuan sosial (bansos) pada masa pandemi COVID-19. Sasarannya adalah masyarakat di luar penerima bantuan dari pemerintah pusat.

Pemberian hibah atau bansos sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Terkait hal itu, Tito meminta pola penyaluran bantuannya harus sesuai dengan kondisi sosial dan geografis masyarakat. Ia juga meminta agar dibuat kanal pengaduan bagi masyarakat yang mana harus tersosialisasikan dengan baik pada masyarakat.

Selain Hibah dan Bansos yang diberikan Pemda, lanjut Tito, bantuan juga diberikan untuk masyarakat yang terdampak selama masa pandemi diberikan Pemerintah Pusat. Ia menyebut, Pemerintah Pusat telah menyiapkan program jaring pengaman sosial.

Salah satu program Pemerintah Pusat adalah lewat Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah juga memutuskan menambah jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari tadinya 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.

Tidak hanya itu, KPM program sembako juga naik dari yang semula 15,2 juta menjadi 20 juta keluarga.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan