Pemkab Pacitan Segera Terapkan Kerja Dirumah Bagi ASN

oleh -0 Dilihat
PNS di Pacitan saat upacara (Foto: Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan akan segera memberlakukan jam kerja dirumah bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini menyusul imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) akibat mewabahnya coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Menurut keterangan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, saat ini skenarionya tengah dirumuskan oleh Badan Kepegawaian dan SDM.

“Jadi ada dua level dalam penerapan kerja dirumah bagi ASN seiring imbauan dari pemerintah pusat maupun provinsi,” kata Heru sebelum menggelar rapat koordinasi lintas OPD menyikapi rencana penerapan kerja dirumah bagi ASN, Selasa (17/3/2020) di Pacitan.

Baca juga: Ini Isi Imbauan Pemkab Pacitan Dalam Rangka Peningkatan Kewaspadaan Terhadap COVID-19

Menurut Heru, penerapan kerja dirumah bagi ASN nantinya diharapkan tidak akan menggangu pelayanan masyarakat.

Heru Wiwoho Supardi Putra. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Karena itulah, kata dia, untuk pengaturan shift kerja akan diserahkan ke masing-masing OPD.

“Standar operasional prosedur (SOP) kita yang mengatur. Namun pelaksanaannya, masing-masing OPD yang lebih paham. Yang pasti, kebijakan kerja dirumah nantinya jangan sampai mengecewakan masyarakat,” pesan top manager birokrasi ini.

Disisi lain, Heru juga meminta kesadaran masyarakat. Artinya, mereka juga harus paham, kapan harus melakukan pengetatan diri sendiri dan kapan kondisi longgar. Termasuk menghindari pusat-pusat konsentrasi massa.

“Pelayanan tetap berjalan, namun masyarakat juga bisa memahami. Sebab saat ini negara memang dalam kondisi bencana nasional non alam,” pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan